Polri Tangani 4 Kasus Hoax Corona

Pontianak – Jajaran Kepolisian Polda Daerah Kalimantan Barat menangani 4 kasus hoax terkait Virus Corona atau Covid-19. Ke 4 kasus tersebut saat ini diproses oleh Subdit Siber Crime Polres Singkawang dan Polres Ketapang Kalimantan Barat.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go, menerangkan bahwa Subdit Siber Crime Polda Kalimantan Barat bersama Polres Jajaran sedang bekerja menelusuri informasi informasi hoak yang beredar di media sosial.

Bacaan Lainnya

“Sampai dengan saat ini, sudah ada 4 Laporan Polisi yang masuk terkait hoaks informasi virus Corona atau Covid-19. Ke 4 kasus tersebut ditangani oleh Polres Singkawang 2 LP dan Polres Ketapang 2 LP,”ujar Kombes Pol Dony Charles Go pada Selasa, 7 April 2020.

Ia menambahkan bahwa kasus hoaxs tersebut berawal postingan para pelaku di medsos yang akhirnya terjerat dengan UU ITE ini.

“Kedua pelaku di Polres Singkawang dengan sengaja memposting dihalaman medsos pribadinya mengenai adanya pasien suspect corona di RSUD Abdul Azis. Di posting pada tanggal 27 Februari,”kata Dony.

Selanjutnya 2 kasus di Ketapang, pelaku juga memposting informasi mengenai adanya pasien WNA yang suspect covid-19 di RS Agus Djam, satunya lagi mengenai informasi hoaks virus Covid-19 sudah masuk di sebuah Kecamatan di Ketapang.

“Dengan adanya surat telegram Kapolri mengenai penindakan terhadap penyebar hoak di tengah pandemi Covid-19, pihaknya akan memperketat patroli di media sosial. Upaya ini dilakukan untuk memberikan rasa tenang kepada masyarakat luas sehingga tidak menimbulkan kepanikan ditengah masyarakat,”ungkapnya.

Ia juga menegaskan sanksi hukuman terhadap penyebar hoax, berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU ITE dapat terancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.

(Visited 11 times, 1 visits today)

Pos terkait