Lawan Covid-19, Kades Diminta Segera Bentuk Satgas Dan Posko Relawan Desa

Delikcom, KETAPANG – Bupati Ketapang, Martin Rantan menginstruksikan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa dalam suratnya tertanggal 8 April 2020 untuk memerintahkan Kepala Dusun hingga Ketua Rukun Tetangga (RT) untuk melakukan pemantauan pergerakan masyarakat khususnya terhadap warga yang baru datang dari luar daerah termasuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Kebijakan dilakukan Bupati dalam rangka melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Ketapang.

Bacaan Lainnya

“Sesuai surat sebelumnya mengenai pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan Padat Karya Tunai maka dengan ini juga kita minta pihak terkait melakukan pencatatan setiap tamu yang masuk ke Desa, Dusun dan RT. Seperti buruh migran, TKI dari luar negeri atau warga yang bekerja diwilayah yang sudah terdapat suspect Covid-19,” ungkap Martin, Kamis (9/4).

Martin melanjutkan, Camat, Kades, Kadus hingga RT selain melakukan pendataan juga tetap berkoordinasi dengan Puskesmas setempat guna melakukan pemeriksaan kepada warga yang baru datang dari daerah yang terdampak Covid-19 dan memerintahkan mereka untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

“Apabila ada warga desa yang terindikasi terpapar Covid-19 maka segera laporkan secara cepat dan berjenjang mulai dari RT, Kadus, Kades, Camat untuk seterusnya dilaporkan kepada Posko Covid-19 Ketapang atau melalui Call Center 08215704829,” tuturnya.

Martin meminta agar para Camat juga secara aktif memonitor dan mendorong efektifitas seluruh upaya pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk yang wajib dilakukan kades seperti pembentukan dan pelaksanaan tugas relawan desa lawan covid di wilayah masing-masing.

“Kades harus memastikan tidak ada lagi kegiatan yang mengundang kerumunan orang ramai serta senantiasa melakukan imbauan dan sosialisasi ke warga desa untuk terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 secara aktif dan disiplin mematuhi anjuran pemerintah,” paparnya.

“Kades juga kita minta untuk segera membentuk Satgas dan Posko Relawan Desa Lawan Covid-19 sebagaimana surat Bupati Ketapang 31 Maret 2020. Berkoordinasi dan bekerjasama dengan Babinsa, Babinkamtibmas dan tenaga kesehatan yang melibatkan Kepala Dusun dan Ketua RT,” tegasnya. (wan/pk).

(Visited 69 times, 1 visits today)

Pos terkait