FSBSI Tegaskan Perusahaan Tidak PHK Karyawan Dalam Kondisi Saat Ini

Delikcom, KETAPANG – Ditengah Pandemi Covid-19 Federasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSBSI) Kabupaten Ketapang meminta kepada setiap perusahaan agar dapat memberikan keamanan kepada karyawan dalam bekerja dengan menggunakan alat pelindung diri.

Ketua DPC FSBSI Ketapang, Lusminto Dewa berharap perusahaan-perusahaan khususnya yang berada di Ketapang memfasilitasi karyawan sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19 sekarang ini.

Bacaan Lainnya

“Kami minta kepada pihak perusahaan agar memberikan fasiltas alat perlindungan diri kepada karyawan berupa pemberian Masker secara gratis sebagai salah satu upaya pencegahan tertularnya virus Corona yang mewabah sekarang ini,” katanya, Sabtu (11/4).

Selain itu Dewa juga meminta kepada pihak perusahaan untuk memberikan bantuan sembako mengingat bantuan yang berasal dari Pemerintah Daerah maupun Relawan dan organisasi politik tidak semuanya menyentuh kepada karyawan.

“Kami tegaskan kepada perusahaan dalam kondisi seperti ini jangan ada perusahaan yang bertindak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya, karena sekarang masih ada perusahaan yang akan melakukan PHK tanpa hak nya dengan mengacu ke UU nomor 13 tahun 2003,” tegasnya.

Dewa mengingatkan saat ini sebelum PHK dilakukan pihak perusahaan melakukan musyawarah dengan FSBSI untuk mencari solusi terbaik terkait nasib karyawan.

“Kami akan buka Posko pengaduan buruh yang terletak dikantor DPC SBSI, Komplek BTN FALM VISTA Blok E Nomor 34-36 Desa Kalinilam Kecamatan Delta Pawan Ketapang,” pungkasnya. (wan)

(Visited 53 times, 1 visits today)

Pos terkait