Bobol Rumah, Seorang IRT Diringkus Satreskrim Polres Ketapang

Delikcom, KETAPANG – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), MK (39) warga Desa Kalinilam Kecamatan Delta Pawan diringkus Satreskrim Polres Ketapang lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yaitu melakukan pembobolan rumah warga yang berada di jalan PLN Kelurahan Sampit, Sabtu (2/5/20).

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan keberhasilan pihaknya meringkus IRT tersebut setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait laporan korban bernama Zaleha yang rumahnya telah dibobol maling pada 2 Mei sekitar pukul 08.00 WIB.

“Setelah mendapat laporan anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku pada Minggu (10/5) sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya bersama dengan barang bukti,” katanya, Senin (11/5).

Eko melanjutkan, akibat kejadian tersebut korban kehilangan satu unit TV LG 16 inch warna hitam, satu buah tabung gas 12kg, satu buah lemari plastik, 3 buah tabung gas 3kg, 3 buah pintu warna putih biru, 1 unit DVD Polytron warna hitam, 1 unit ampli warna hitam, 1 buah guci cokelat, 1 set meja jati, 1 set tempat prasmanan alumunium, 1 buah spring bed, 1 mukenah, 1 baju kebaya.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 7 juta,” terangnya.

Eko mengaku, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku dipersangkakan pasal 363 KHUP,” tukasnya. (wan)

(Visited 68 times, 1 visits today)

Pos terkait