Polsek Tebas Tangkap Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

Delikcom, TEBAS – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tebas Polres Sambas berhasil mengamankan WB (24) pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di salah satu Desa Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas.

Kapolres Sambas AKBP AKBP Robertus Bellarminus Herry Ananto Pratiknyo.melalui Kapolsek Tebas AKP Jami’ad SH mengaku bahwa pelaku berhasil diamankan dirumahnya sendiri Desa Matang Labong Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan laporan dari orang tua RA (15) korban pencabulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Yaitu pada awal bulan Desember Tahun 2019 sekira jam 23.00 wib di dapur rumah terlapor dan selanjutnya dua minggu kemudian masih pada bulan Desember 2019 sekira jam 13.00 wib melakukan kembali di dalam kamar tidur milik pelaku,” jelas AKP Jami’ad.

Ia menambahkan, atas laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

” Pelaku berhasil kita amankan pada saat berada di kediamannya dan kemudian dibawa ke Polsek Tebas untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenai Pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (wan)

(Visited 25 times, 1 visits today)

Pos terkait