Protes Petani Plasma Terkait Bagi Rata SHK

Delikcom.com, KENDAWANGAN – Sejumlah petani plasma yang tergabung dalam Koperasi Kebun Sawit Sejahtera Bersama Desa Air Hitam Besar Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang yang bermitra dengan perusahaan PT Berkat Nabati Sejahtera (BNS) protes keras terkait pembagian Sisa Hasil Kebun (SHK) yang secara sepihak telah dibagikan secara merata dengan daftar calon petani plasma susulan yang hanya mengantongi SK dari Desa atau Koperasi.

Hal ini dinilai HM Ilmik anggota petani plasma Kopbun Sawit Sejahtera Bersama yang mengantongi SK Bupati No 466 Tahun 2010 merasa dirugikan dan protes keras karena pada awalnya anggota koperasi susulan dengan SK Koperasi atau Desa yang berjumlah 152 Kepala Keluarga (KK) itu hanya memperoleh kompensasi saja tetapi pada akhirnya memperoleh hak yang sama dengan 1.134 KK yang telah memiliki SK Bupati Ketapang.

Bacaan Lainnya

“Ini sangat merugikan kami apalagi KK yang didaftar Koperasi dan Desa sudah banyak yang meninggal dan pindah tapi masih terdaftar dalam SK Koperasi atau Desa serta memperoleh hak yang sama, hal ini pula yang menjadi tanda tanya besar bagi kami petani yang telah mengantongi SK Bupati,” keluhnya, Rabu 13/5/20).

lebih lanjut dikatakan Ilmik yang juga selaku tokoh masyarakat bahwa kami sudah berusaha agar petani CPCL susulan untuk segera diverifikasi supaya mendapat legalitas hukum yang jelas.

“Upaya dialog dengan DPRD Kabupaten Ketapang dari Komisi II pun telah ditempuh pada bulan Februari lalu namun sampai saat ini belum ada kejelasan dan demi kepastian hukum diharap SK susulan untuk sementara dibatalkan dan berharap juga kepada Satlak maupun Satgas atau instansi terkait untuk segera menindaklanjuti hal tersebut,” harapnya.

Sementara itu sebelumnya dihubungi secara terpisah melalui telepon selulernya, Senin (11/5) Mustafa Ketua Koperasi Kebun Sawit Sejahtera Bersama mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk bisa mengeluarkan SK Susulan termasuk dengan Pemerintahan Desa Air Hitam Besar dan sejumlah masyarakat.

“Intinya kami hanya meneruskan kebijakan kepengurusan koperasi yang lama karena menurutnya juga masih banyak warga yang belum tahu atau terdata ketika ada verifikasi dilakukan karena mungkin kesibukannya kerja sebagai buruh tambang atau tidak berada ditempat sehingga perlu diterbitkan SK susulan sebagai bentuk pemerataan sepanjang warga tersebut memiliki lahan dan berdomisili di Desa Air Hitam Besar dengan menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Mustafa. (Fendi,S)

(Visited 90 times, 1 visits today)

Pos terkait