Tindak Tegas Penyebar Data Pasien Reaktif

Delikcom.com KETAPANG – Beredarnye data pribadi pasien reaktif berdasarkan hasil Rapid Test yang membuat resah pasien, keluarga maupun kalangan masyarakat di sekelilingnya yang di sebar diduga oknum yang tidak bertanggung jawab mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Salah satunya dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Kalimantan Barat dapil Ketapang – Kayong Utara, Kho Susanti mengecam tindakan siapapun oknum yang telah menyebarluaskan data tersebut.

Bacaan Lainnya

“Ini juga bentuk pelanggaran HAM, karena begitu data pribadi pasien dibuka ke muka umum maka habislah privasinya, akibatnya seperti ini keluarga, lingkungan tempat mereka tinggal dan kerja dikucilkan,” katanya, Rabu (20/5/2020).

Kho menilai, pihak terkait mulai dari tingkat atas hingga staf tentu wajib menjaga privasi pasien agar tidak terjadi pembocoran data yang tentunya merugikan pasien beserta keluarganya terlebih ada sanksi hukum bagi pihak dengan sengaja membuka rahasia pasien ke publik seperti tercantum pada Pasal 322 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 bulan dan pasal 79 UU no 29 tahun 2004 dngn ancaman penjara paling lama 1 tahun.

“Sebab akan muncul keresahan dan tekanan terhasap pasien dan keluarganya jika data pribadi mereka disebar luaskan, cukuplah data tersebut digunakan pihak terkait untuk mengambil langkah penanangan bukan disebar luas dimuka umum,” tegasnya.

Untuk itu, Kho meminta dinas kesehatan atau pihak lain yang berwenang memegang data untuk mengusut persoalan ini dan memberikan teguran atau sanksi kepada oknum yang menyebarluaskan data pasien agar hal serupa tidak terulang kembali. (Wan)

(Visited 4 times, 1 visits today)

Pos terkait