Delikcom.com, PONTIANAK – Seorang pemuda warga Kota Singkawang berinsial R (35), diamankan tim Siber Crime Polda Kalimantan Barat pada Selasa, 26 Mei 2020. Pelaku diamankan lantaran memposting ujaran kebencian di media sosial Facebook.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku ujaran kebencian ini diawali dari adanya laporan dari masyarakat mengenai adanya akun facebook yang berkomentar dengan muatan kebencian berdasarkan Sara yang menyinggung adat Dayak.
“Pada tanggal 26 Mei kemarin, kita (Polda Kalbar) mendapatkan laporan mengenai hebohnya disalah satu akun facebook dengan nama Wisata Pulau Lemukutan yang dalam komentarnya ada perdebatan yang mengarah ke Sara,”ujar Kombes Pol Juda Nusa pada Kamis, 28 Mei 2020.
Ia melanjutkan, Penangkapan terhadap pelaku berawal adanya laporan masyarakat, kemudian Tim Siber Crime Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan profiling terhadap akun untuk mengumpulkan informasi. “Dengan di backup Polres Singkawang, penyidik dari Siber Crime melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya yang berada di Kecataman Singkawang Utara,”ujarnya.
Lebih lanjut, Juda Nusa mengatakan Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku inisial R mengakui perbuatannya mengeluarkan komentar di Facebook karena rasa sakit hati. Adapun barang bukti yang turut diamankan petugas yaitu sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk memposting ujaran kebencian.
“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut, penyidik nantinya juga akan memintaa keterangan ahli bahasa dan ahli ITE untuk melengkapi pemeriksaan. Saya apresiasi masyatakat yang cepat melaporkan adanya ujaran kebencian, karena memang dapat memperngaruhi situasi ditengah masyarakat. Jika menemukan postingan Sara silahkan laporan kepada petugas dan jangan cepat terprovokasi,”ungkapnya. (Dc)