Satu Bulan Bebas, Residivis Kambuhan Kembali Di Tangkap Polisi

Delikcom.com, KETAPANG – Baru Satu bulan keluar dari penjara, Budi R alias Budi Tato (39) kembali diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Matan Hilir Selatan (MHS), Jumat (29/5/20).

Pasalnya tersangka sempat mengaku sebagai aparat untuk menakuti korbannya kemudian akan melakukan penipuan terhadap korbannya.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, SIK, MH melalui Kapolsek Matan Hilir Selatan (MHS) AKP Sabariman membenarkan bahwa pelaku diamankan karena ingin melakukan kejahatan terhadap H Nahrowi yang sedang berdagang bawang.

” Sekitar pukul 12.00 wib, Jumat (29/5) korban yang menggunakan mobil pick up membawa bawang putih menuju ke Kecamatan Marau. Dan korban mengetahui ada kendaraan roda emoat jenis toyota avanza yang membututinya. Kemudian mobil korban di hentikan di sekitaran Desa Pagar Mentimun,” jelas Kapolsek MHS, Minggu (31/5/20).

Spesialis Pencuri Sarang Walet Berhasil Diringkus Polsek Benua Kayong

Ia melanjutkan, selanjutnya pelaku mendatangi korban dan mengatakan bahwa mobil korban sekitar dua hari yang lalu melakukan tabrak lari.

“Mendengar ucapan pelaku, korban mengaku bahwa mobilnya sejak lebaran tidak ada keluar. Kemudian pelaku mengancam korban agar tidak macam-macam dan pelaku mengaku aparat yang kemudian pelaku menawarkan apakah korban mau damai atau lanjut,” tuturnya.

Barang bukti bawang putih dan sayuran

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, mendengar tawaran pelaku korban memilih untuk lanjut dan korban meminta surat tugas dan kartu tanda anggota akan tetapi pelaku tidak bisa menunjukkan dan mengalihkan pembicaraan tentang muatan Pick Up korban.

” Selanjutnya pelaku menawar dan akan membeli bawang putih milik korban sebanyak dua karung dengan harga 700 Ribu Rupiah yang mana harga per karung 400 Ribu Rupiah dan korban menolak. Kemudian pelaku akan membeli satu karung dan sekeranjang sayur seharga Rp 400 Ribu dan dijanjikan akan dibayar di Pos Polisi Sungai Tengar dan korban setuju kemudian keduanya berangkat ke tempat tujuan,” lanjut AKP Sabariman.

Baca juga : Dua Kali Masuk Penjara, Residivis Pelaku Curat Kembali Ditangkap Polisi

Kemudian kapolsek melanjutkan, pada saat di perjalanan pelaku memutar balik ke arah Ketapang. Dan korban pun ikut putar balik sambil menghubungi rekannya untuk menghentikan mobil pelaku di Sungai Bakau dengan memberitahukan ciri-ciri mobil pelaku.

“Sesampainya di Sungai Bakau mobil pelaku berhasil dihentikan dan pelaku diamankan oleh warga kemudian melaporkan ke Polsek MHS. Anggota langsung ke TKP untuk mengamankan pelaku beserta barang buktinya dan digiring ke Mapolsek MHS untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Diketahui bahwa pelaku adalah residivis tindak pidana perampokan di Pontianak dan Narkoba di Ketapang dan baru bebas murni sekitar Satu bulan. (wan)

(Visited 81 times, 1 visits today)

Pos terkait