Ditreskrimum Polda Kalbar Bekuk Dua Pelaku Pemalsu Dokumen Perjalanan Covid-19

Pontianak – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Kalimantan Barat berhasil menangkap MFD dan STR pelaku pembuat dokumen- dokumen palsu perjalanan dalam masa pandemi Covid-19 di pada Senin, 8 Juni 2020. Para tersangka membuat dokumen palsu dari browsing di internet.

Direktur Reskrimum Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Veris Septiansyah menerangkan bahwa pengungkapan kasus pemalsuan dokumen perjalanan berawal adanya penyerahan Tim gugus tugas Covid-19 yang pada waktu itu berada di pintu keluar di Bandara Supadio Pontianak yang mencurigai dokumen 38 penumpang yang akan menuju ke Jakarta menggunakan dokumen palsu.

Bacaan Lainnya

“Terungkapnya kasus ini berawal adanya penyerahan dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Kalbar yang mendapati 38 penumpang yang akan melakukan penerbangan ke Jakarta menggunakan dokumen perjalanan palsu, kemudian kasus tersebut diserahkan ke Polda Kalbar untuk ditindaklanjuti,”ujar Kombes Pol Veris Septiansyah pada Senin, 8 Juni 2020.

Veris melanjutkan, setelah dilakukan penyelidikan terungkap lah kasus tersebut dan berhasil diamankan dua tersangka inisial MFD dan STR. Kedua tersangka saat ini juga sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Kalbar untuk proses selanjutnya.
“Kedua tersangka saat ini sudah kami lakukan penahanan, dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut,”ujarnya.

Photo : Dokumen palsu yang diamankan Polda Kalbar.

Lebih llanjut Veris mengatakan kalau modus kedua pelaku membuat surat perjalanan palsu terlebih dahulu browsing di internet. Setelah mendapatkan contoh surat dari internet barulah surat tersebut oleh para tersangka dicetak dan distempel kemudian dijual kepada 38 calon penumpang yang akan berangkat menuju ke Jakarta dengan harga Rp 100. 000 perlembar.

“Selain kedua tersangka yang kami amankan, ada sejumlah barang bukti yang turut disita diantaranya uang Rp 24.200.000 Juta, 38 dokumen surat tugas kerja dan surat pernyataan bebas Covid-19, 1 lembar resi pembayaran uang tiket Rp 26 Juta dan satu lembar resi pembayaran uang tiket sebesar Rp 16.800.000,”ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan pasal 263 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP atau pasal 56 KUHP.

(Wan)

(Visited 109 times, 1 visits today)

Pos terkait