Tahapan, Program Dan Jadwal Pemilihan Bupati Ketapang 2020

Delikcom.com, KETAPANG – KPU kembali mengeluarkan peraturan terbaru tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada serentak.

Pemilihan optimis akan digelar pada Tahun 2020 ini, regulasi yang ditungu-tunggu oleh banyak pihak tersebut merupakan dasar bagi KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan segala sesuatunya agar semakin matang dalam pelaksanaannya.

Bacaan Lainnya

Tahapan pemilihan yang sempat terhenti selama kurang lebih tiga bulan karena pandemi Covid-19 dilanjutkan kembali walau adanya pergeseran waktu pada beberapa tahapan.

Kasubbag Hukum Sekretariat KPU Ketapang, R Seno Suharyo mengatakan bahwasanya Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 12 Juni 2020 tersebut merupakan perubahan ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Dikatakannya pula, untuk Langkah pertama yang dilakukan adalah menyusun kembali Keputusan KPU Kabupaten Ketapang tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan menyesuaikannya dengan Peraturan KPU tersebut dan selanjutnya beberapa regulasi lainnya akan segera dibahas dan akan ditetapkan dengan keputusan KPU Kabupaten.

“Beberapa ketentuan yang mengatur tentang sosialisasi, masa kerja PPK/PPS, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran pasangan calon, kampanye, hingga pengusulan pasangan calon terpilih terdapat perubahan. Yang sangat prinsip tentunya hari pemungutan suara, juga sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU tersebut yakni tanggal 9 Desember 2020. Seluruh tahapan, program dan jadwal pemilihan mesti dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan covid-19 degan memulai menyesuaikan keadaan new normal,” paparnya Sabtu (13/6)

Selanjutnya, dijelaskan R Seno bahwa dengan terbitnya Peraturan KPU tersebut, mengharuskan KPU Kabupaten Ketapang untuk bekerja lebih cepat karena waktu berjalan terus.

“Pada Jumat (12/6), KPU Kabupaten Ketapang telah melakukan video conference dengan PPK yang tersebar di 20 kecamatan guna memantau kesiapan seluruh PPK dalam menghadapi lanjutan tahapan Pemilihan dengan mengaktifkan kembali PPK dan PPS Senin 15 Juni 2020,” pungkasnya. (Jansen)

(Visited 121 times, 1 visits today)

Pos terkait