Polres Ketapang Tertibkan PETI Di Sayan Kecamatan Hulu Sungai

Delikcom.com, KETAPANG – Limbah dari Pengolahan tambang yang dapat merusak lingkungan dan ekosistem disekitarnya, Polres Ketapang lakukan gerak cepat guna menertibkan lokasi penambangan emas tanpa izin ( PETI ) di kawasan Sayan Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primastya Dryan Maestro, S.I.K., membenarkan adanya penertiban PETI yang dilakukan jajaran Polres Ketapang, Sabtu (13/6/20) sekitar pukul 17.00 Wib.

Bacaan Lainnya

” Saat tim dari Polres Ketapang tiba di lokasi, tim langsung menyampaikan himbauan kepada warga yang berada di lokasi agar menghentikan kegiatan karena limbah dari pengolahan tambang akan merusak lingkungan atau ekosistem sekitarnya,” Ujar Kasat Reskrim, Senin (15/6/20).

Ia menambahkan, Penertiban Lokasi pertambangan ini merupakan respon cepat Polres Ketapang dalam menindaklanjuti isu dan berita yang sempat beredar beberapa hari lalu di media elektronik serta media online terkait aktivitas penambangan di daerah Sayan.

“Tim gabungan dari Polres Ketapang langsung kita terjunkan ke lokasi PETI yang terletak di Dusun Sayan Desa Riam Dadap Kecamatan Hulu Sungai untuk melakukan pengecekan. Sesampai dilokasi, tim menemukan beberapa warga penjaga lokasi yang selanjutnya tim melakukan kegiatan preemtif dan preventif melalui himbauan kepada warga yang berada di lokasi untuk tidak melakukan kegiatan penambangan karena dampaknya akan merusak lingkungan,” paparnya.

Primastya melanjutkan, Polres Ketapang sebelumnya sudah mengambil langkah kongkrit terkait masalah PETI ini yaitu dengan melakukan tindakan penegakan hukum dengan melakukan penertiban aktivitas PETI di lokasi yang sama pada sekitar bulan November 2019 lalu.

“ Tepatnya tanggal 08 November 2019 lalu, di lokasi Sayan ini, kami sudah melakukan upaya hukum dengan mengamankan sekitar 18 pelaku penambang tanpa izin serta barang bukti 133 karung bahan tambang dan 4 buah mobil yang digunakan para pelaku untuk mengangkut bahan tambang. Yang mana kesemua kasus sudah mendapat putusan inkrah dari pengadilan Negeri Ketapang,” Jelas Kasat Reskrim Polres Ketapang. (wan)

Sumber : Humas Polres Ketapang

(Visited 42 times, 1 visits today)

Pos terkait