Simpan Sabu Siap Edar, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi

Delikcom.com, KETAPANG – Kedapatan menyimpan sejumlah paket narkotika diduga jenis sabu siap edar, Satuan Res Narkoba Polres Ketapang melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku yaitu Rom (45), Har (33) yang keduanya merupakan warga Dusun Atu Kulap Desa Natai Panjang Kecamatan Tumbang Titi dan Is (37) warga Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, Rabu (5/8/20) sekitar pukul 00.15 Wib.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang IPTU Anggiat Sihombing ketika dikonfirmasi mengaku bahwa penangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa dirumah pelaku (Har) dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.

Bacaan Lainnya

” Dasar informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di rumah pelaku. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di rumah Har yang disaksikan langsung Kepala Desa dan warga setempat, petugas mendapati pelaku Rom dan Is sedang berada di dalam rumah sedangkan pelaku Har tidak berada ditempat,” jelas Anggiat Sihombing, Kamis (6/8).

Ia menambahkan, saat dilakukan penggeledahan, pelaku Rom tidak dapat mengelak dan menunjukan barang bukti berupa Sembilan paket plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat Bruto 3,91 gram yang disimpan pelaku Rom didalam kaleng permen pagoda pastilles yang diletakan pelaku rom di bawah lemari dapur.

” Selain itu petugas juga mengamankan dompet yang berisi uang Rp 800 ribu dari saku celana pelaku Rom yang diakuinya merupakan uang hasil penjualan sabu sebelumnya. Tidak sampai disitu, petugaspun melakukan penggeledahan di kamar pribadi pelaku Har dan didapati juga Satu tabung seng warna merah yang berisi Dua paket plastik kecil berisi bubuk Kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 9,95 gram serta dua buah buku rekapan hasil penjualan sabu,” tambahnya.

Saat di tanya petugas, pelaku Rom mengakui bahwa ia dan pelaku Is merupakan suruhan Har untuk mengedarkan barang haram tersebut, sedangkan saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, Har sedang berada di Ketapang.

” Atas dasar info dari Rom, petugas langsung mengejar pelaku Har yang sedang berada di sebuah rumah di Kompleks Perumahan Manggis Permai Jalan Karya Tani Gg Pematang Manggis, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Tak lama berselang pada hari rabu pagi 05 agustus 2020 pukul 08.30 wib, Har diamankan petugas dan saat di konfrontasi dengan Rom dan Is, Har tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya mengedarkan sabu,” ungkapnya.

Ketiga Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di rumah tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan. Para pelaku akan menjalani tes urine serta akan dilakukan uji barang bukti di Balai POM Pontianak.

“Ketiganya akan kita jerat Psl 114 ayat (1) dan atau Psl 112 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (wan)

(Visited 86 times, 1 visits today)

Pos terkait