PT PSM Pekerjakan Karyawan Sebelum Penandatanganan Perjanjian Kerja

Delikcom.com, KETAPANG – Puluhan Security sampaikan beberapa tuntutan kepada PT Pramata Siaga Mandiri (PSM) sebagai vendor baru dari pengguna jasa keamanan PT Andes Sawit Mas (ASM) Cargill Group lantaran PT PSM mempekerjakan karyawannya tanpa dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terlebih dahulu.

Tuntutan berawal dari aksi security melakukan penahanan terhadap mobil perusahaan perkebunan Cargill Grup yang melintas di perempatan karangan Kecamatan Jelai Hulu yang kemudian dilanjutkan pertemuan antara karyawan dengan General Manager PT PSM, Tri Arjoeno Salomo P yang juga turut hadir Kordinator PIC Security One Kalimantan Cargill Grup Timbul K Manik yang berlangsung di Master Morning Danau Ratu Estate, Kamis (6/8/20).

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu, Ignatius Rio Jeniro salah satu karyawan menyampaikan tuntutannya yaitu karyawan yang mempekerjakan sekarang statusnya dijadikan Karyawan PKWTT ( Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu ).

” Sesuai UUK No 13 tahun 2003 pasal 57 ayat 1 dan 2, yang berbunyi bahwa pasal 1 Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Sementara di pasal 2 Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat tidak tertulis bertentangan sebagaimana dimaksud dalam pasal (1) dinyatakan sebagai Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” jelasnya.

Ia menambahkan, sekarang yang terjadi bahwa karyawan di pekerjakan tanpa penandatanganan perjanjian kontrak terlebih dahulu melainkan hanya menyebarkan surat pernyataan bahwa seluruh (tanpa terkecuali) anggota satuan pengamanan ditetapkan sebagai dan/atau merupakan tenaga kerja satuan pengamanan Outsourcing PT PSM terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2020 pukul 00.01 Wib.

” Untuk tuntutan yang kedua adalah meminta supaya Vendor baru yaitu PT PSM membayarkan sisa Kontrak kami di vendor lama,” tegasnya.

” Karena belum ada keputusan jadi kami mau diadakannya pertemuan bersama Disnaker ketapang, Pihak Cargill, PT PSM, PT Bazcorp Citra Indonesia dan Anggota Security PT ASM disitulah nanti ada keputusan,” ungkap Rio.

Sementara itu GM PT PSM Tri Arjoeno Salomo P menyampaikan bahwa penandatanganan akan dilakukan diantara tanggal 10 hingga 14 Agustus 2020. Yang mana dengan menyebutkan satu kendala bahwa vendor yang lama tidak mengijinkan untuk pihaknya masuk kedalam area untuk mengumpulkan data karyawan.

Setelah dilakukan adu argumen tentang UU ketenaga kerjaan antara karyawan dengan GM PT PSM yang akhirnya tidak menemui suatu keputusan dan bersepakat akan mendatangkan Disnaker setelah mendapatkan keputusan baru dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja. (wan)

(Visited 523 times, 1 visits today)

Pos terkait