Tersus Ilegal Belum Juga Dibongkar, Apakah Satpol PP Masuk Angin Atau Takut

Delikcom.com, KETAPANG – Pemilik Terminal Khusus (Tersus) Ilegal CV. Juara Motor menghentikan pembongkaran Terminal Khusus (Tersus) dengan alasan baket eksavator tidak mampu membongkar lantai tersus. Pemda Ketapang Ketapang kembali dinilai dipermainkan oleh pemilik tersus ilegal tersebut. Lantas dimana keberanian atau ketegasan Satuan Pamong Praja (Satpol PP).

Padahal sebelumnya Ayong selaku pemilik Tersus berjanji membongkar semua lantai Tersus dan tidak membangunnya kembali.

Bacaan Lainnya

Namun fakta dilapangan, bangunan masih berdiri kokoh, hanya terdapat dua titik lantai bekas upaya pembongkaran, ironisnya masih ada sebuah tongkang yang tetap tertambat di lokasi terlarang meskipun sudah diminta untuk dipindahkan.

Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Achmad Sholeh menilai dengan tidak dilanjutkannya pembongkaran Tersus Ilegal tersebut oleh pemilik serta masih adanya tongkang yang tertambat dilokasi terlarang, pihaknya merasa pemilik seolah mempermainkan pihaknya beserta Pemda Ketapang.

“Tidak ada alasan lagi, apalagi alasannya eksavator tidak mampu membongkar lantai, ini tinggak keseriusan pemilik kalau seperti ini memang Pemda dipermainkan,” katanya, Senin (24/8).

Sholeh mendesak instansi terkait diantaranya Satpol PP untuk menjalankan kesepakatan hasil rapat dan ketika turun kelapangan lantaran jika masih diberi toleransi maka akan menimbulkan opini negatif seolah Satpol PP selaku penegak perda masuk angin soal urusan ini.

“Secara mekanisme administrasi dan upaya persuasif telah dilakukan namun semua tidak didengar djalankan pemilik dengan serius, jangan ada kesan Satpol PP masuk angin urusan dengan pengusaha,” ketusnya.

Sholeh mengaku mendorong Bagian Hukum Setda Ketapang bersama Satpol PP untuk segera melayangkan tuntutan secara hukum kepada Ayong selaku pemilik Tersus Ilegal.

“Saya ingatkan kembali bagi pemilik Tersus Ilegal tersebut bahwa kita hidup di negara hukum siapa yang melanggar hukum wajib kita bawa ke jalur hukum,” tegasnya.

Sholeh mendesak pihak KSOP untuk menertibkan tongkang yang masih tertambat dilokasi larangan yang dinla menggantu dan membahayakan keselamatan pelayaran dan bangunan jembatan pawan 2.

Saat dikonfirmasi, pemilik Tersus Ilegal, Ayong sempat mengaku masih dilakukan pembongkaran namun setelah disampaikan bahwa tidak ada aktivitas pembongkaran dirinya malah menutup telepon.

Sedangkan anak dari pemilik Tersus, Eko mengaku kalau pihaknya sudah memiliki itikad baik dalam hal membongkar Tersus tersebut.

“Baket (kuku-red) eksavator tak mampu melawan kerasnya lantai bahkan sempat patah, Satpol PP juga ada melihat kondisi itu,” akunya.

Eko melanjutkan, kemungkinan pihaknya akan menyiram air cuka untuk melembutkan lantai namun saat ditanyakan kapan upaya pembongkaran dilanjutkan dirinya tidak bisa memberikan jawaban.

“Yang penting udah ada upaya kita untuk membongkar, kalau soal ponton akan kita pindahkan secepatnya,” cetusnya. (wan)

(Visited 15 times, 1 visits today)

Pos terkait