Berpura Mau Transaksi Beli Narkoba Petugas Berhasil Ringkus Tersangka

Delikcom.com, KENDAWANGAN – Kembali jajaran Polsek Kendawangan berhasil meringkus beberapa orang tersangka kasus Narkoba. Operasi penangkapan dilakukan pada hari Sabtu (12/9/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi Narkoba, akhirnya pada Sabtu (12/9/2020) operasi penangkapan yang dipimpin oleh Waka Polsek Kendawangan Polres Ketapang Iptu Rudianto SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Kendawangan Ipda Made Adnyana SH berhasil mengamankan empat orang tersangka bersama barang bukti berupa 5 paket Shabu bersama alat hisap atau bong dan 2 korek api serta uang berjumlah Rp 9.400.000,-.

Bacaan Lainnya

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kapolsek Kendawangan AKP Antonius Trias K. SH.SIK mengatakan kronologis penangkapan dilakukan setelah kanit Reskrim Polsek Kendawangan berpura pura mau beli barang haram tersebut kepada salah satu tersangka DD warga Sei Tengar Desa Mekar Utama.

” Awalnya tersangka meminta uangnya terlebih dahulu namun anggota keberatan dan akhirnya tersangka mengeluarkan barang pesanan itu dan spontan saat itu juga tersangka DD langsung diringkusnya bersama barang bukti berupa satu paket Shabu,” jelas Kapolsek Kendawangan, Senin (14/9/20).

Kapolsek melanjutkan, dari hasil pengembangan dan keterangan tersangka DD barang tersebut berasal dari saudara TRM, selanjutnya polisi langsung mengejar tersangka TRM yang pada saat itu keberadaannya diketahui ada dirumah kontrakannya di Pagar Mentimun.

“Petugas langsung mengadakan penggeledahan didalam rumah kontrakannya tersebut dan ditemukan alat hisap atau bong dan korek api serta ditemukan pula dalam saku celananya Shabu sebanyak 2 paket,” tuturnya.

lebih lanjut dikatakannya setelah diinterogasi oleh petugas ternyata TRM mengaku barang tersebut dibelinya dari Saudara ISDR, dan selanjutnya Tim Reskrim Polsek Kendawangan bergerak untuk mengadakan penangkapan terhadap tersangka ISDR yang berada dirumahnya di Desa Banjarsari.

” Saat itu juga ada SMSL salah satu terduga kasus yang sama bahkan tersangka SMSL sempat membuang barang haram tersebut bersama dompet warna hitam miliknya, selanjutnya petugas memanggil Ketua RT dan Kepala Dusun untuk menyaksikan penggeledahan di rumah ISDR dan petugas berhasil mengamankan barang bukti Shabu sebanyak 2 paket dan sejumlah plastik klip ukuran kecil,” ungkapnya

Sekarang para tersangka yang berjumlah 4 orang tersebut bersama barang buktinya sudah dikirim ke Polres Ketapang guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut tersangka akan dijerat UU Narkoba Pasal 111, pasal 112 dan pasal 114 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Secara terpisah H.Asmuni Lakok Tokoh Masyarakat Kendawangan dihubungi lewat telepon selulernya mengatakan apresiasi terhadap upaya jajaran Polsek Kendawangan dalam mengungkap kasus Narkoba di wilayah hukum Polsek Kendawangan karena dinilainya Kendawangan sudah masuk dalam wilayah katagori darurat narkoba.

” Mudah mudahan ini bisa menjadi langkah awal untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kecamatan Kendawangan sehingga diharapkan pula pemain atau bandar besarnya segera ikut ditangkap supaya generasi muda kita aman dan jauh dari pengaruh narkoba,” harapnya. ( Fendi’s )

(Visited 482 times, 1 visits today)

Pos terkait