Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Pemilik Sabu Seberat 50,97 Gram

Delikcom.com, KETAPANG – Kembali Satuan Reserse Narkoba ( Satreskoba ) Polres Ketapang melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, SH (25) warga kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang. SH diamankan di rumahnya setelah kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu pada senin, 28 September 2020 Pukul 18.30 WIB.

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, S.I.K., MH., melalui Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat petugas satuan narkoba mendapatkan informasi dari warga bahwa dirumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Bacaan Lainnya
Barang bukti narkotika diduga jenis sabu seberat 50,97 Gram

“ Pelaku kita amankan setelah adanya informasi dari warga bahwa dirumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba, dan benar saja, saat anggota kita lakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, kita dapatkan satu kantong plastik hitam yang sempat disembunyikan pelaku di dalam dek atas kamar nya dan setelah di ambil sendiri oleh pelaku, didalam kantong plastik hitam tersebut terdapat satu plastik bening yang berisikan serbuk Kristal putih yang kita duga kuat adalah narkoba jenis sabu,” jelas IPTU Anggiat Sihombing, Rabu (30/9), sekitar Pukul 08.30 WIB.

Ia menambahkan bahwa saat dilakukan penimbangan terhadap barang bukti serbuk Kristal bening yang diduga sabu tersebut di ketahui berat bruto nya mencapai 50,97 gram.

“ Tersangka SH dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut,” tutur kasat Narkoba.

Atas perbuatan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu ini, Warga Kelurahan Sampit tersebut, disangka melanggar Psl 114 ayat (2) dan atau Psl 112 ayat (2) Huruf a UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Wan)

(Visited 496 times, 1 visits today)

Pos terkait