Luncurkan Aplikasi E-SIAK, Disdukcapil Permudah Layanan Masyarakat

Delikcom.com, KETAPANG – Plt. Bupati Ketapang Drs. H. Suprapto S secara resmi meluncurkan aplikasi E-SIAK atau Elektronik Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (berbasis online) milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ketapang, di Hotel Nevada Ketapang, pada Kamis (15/10/2020) pagi.

Plt. Bupati Ketapang menyatakan, aplikasi yang baru saja diluncurkan itu dapat mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Adminstrasi Kependudukan ini sangat dibutuhkan, mulai dari lahir sampai meninggal itu urusannya semua di Capil. Harapan kita dengan sosialisasi ini masyarakat semakin paham sehingga dapat memanfaatkan pelayanan yang ada di Capil saat ini,” Ujarnya.

Beliau berharap, semua pihak dapat mendukung program pemerintah yang bertujuan pada tertib administrasi kependudukan tersebut. Masyarakat juga diharapkan semakin sadar akan kelangkapan administrasi kependudukan.

Sementara, Kadisdukcapil Ketapang, Mansen, SH mengatakan, bahwa aplikasi ini telah digunakan secara nasional, salah satunya di Kabupaten Ketapang. Sistem administrasi kependudukan sekarang ini, menurutnya sudah berbasis online. Walaupun masih diperlukan edukasi lanjutan kepada masyarakat, sehingga masyarakat mudah dalam menggunakan aplikasi ini.

“Aplikasi online ini kini sudah bisa digunakan. Namun memang diperlukan edukasi lanjutan kepada masyarakat agar penggunaan aplikasi dapat lebih jelas. Aplikasi ini dapat diakses melalui laman esiak.ketapangkab.go.id.” Kata Kadisduk Capil.

Mansen, SH juga mengungkapkan, bahwa aplikasi ini seharusnya sudah mulai dilaunching pada 1 Juli 2020 yang lalu di seluruh Indonesia. Namun, Kabupaten Ketapang baru dapat launching secara resmi pada hari ini.

“Bahwa aplikasi ini seharusnya sudah mulai dilaunching pada 1 Juli 2020 yang lalu di seluruh Indonesia. Namun, kita baru dapat launching secara resmi pada hari ini.” Jelasnya.

Selain peluncuran aplikasi E-SIAK, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan sosialisasi pelaksanaan kebijakan dan penyelanggaraan adminstrasi kependudukan.

Untuk diketahui, sesuai peraturan menteri dalam Negeri Nomor 19 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan, bahwa dokumen kependudukan dan pencatatan sipil kecuali KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA) akan dicetak dengan menggunakan kertas A4 80 gram.

Mansen, SH menjelaskan bahwa sekarang ini kertas yang digunakan untuk mencetak KK, Akta Lahir, Akta Kematian, tidak lagi menggunakan kertas lama, tapi sudah menggunakan kertas HVS biasa. Dengan demikian, menurutnya, masyarakat bisa mencetak sendiri dengan catatan, email yang bersangkutan terakakses di Disdukcapil.

“Kita sekarang untuk kertas Kartu Keluarga, akta lahir dan akta kematian tak lagi pakai kertas yang lama, sekarang sudah pakai HVS 80 gram. Jadi masyakarat bisa cetak sendiri tanpa harus datang ke kantor. Asal emailnya masuk ke Dukcapil,” Paparnya.

Mansen, SH juga mengatakan, dengan menggunakan aplikasi ini, selain menghemat anggaran pemerintah, kebijakan ini juga untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus admistrasi Kependudukan. (Wan)

(Visited 107 times, 1 visits today)

Pos terkait