Delikcom.com, SANGGAU – Jajaran Satuan Reskrim Polres Sanggau berhasil mengamankan RS alias S (31) seorang yang sedang melakukan aktivitas perjudian kupon putih atau togel, Selasa (20/10) sekitar pukul 13.20 Wib.
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masengi, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Yafet Efraim Patabang, SH, SIK membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap RS pelaku perjudian kupon puti atau togel.
disalah satu warung kopi jalan raya lintas Malindo, desa Tanjung merpati, kecamatan kembayan, kabupaten Sanggau.
” Penangkapan terhadap RS dipimpin oleh Kanit 1 pidum sat Reskrim Polres Sanggau pada saat tersangka melakukan aktivitas perjudian kupon putih/togel disalah satu warung kopi jalan raya Lintas Malindo, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau,” jelas AKP Yafet Efraim Patabang, Kamis (22/10).
Ia menambahkan, setelah berhasil mengamankan RS polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah Pen, satu buah kartu ATM Bank BRI, dua lembar rekapan pasangan nomor, dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 6.517.000,-.
” Selanjutnya RS beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya. (Wan)