Pembayaran Ganti Rugi Lahan Global PT KPAM Desa Sukaramai Manis Mata

Delikcom.com, MANIS MATA – Sisa dana pembayaran lahan global seluas 280 hektar yang semula sempat dikembalikan oleh warga Desa Sukaramai Kecamatan Manis Mata kepada PT Kalimantan Prima Agro Mandiri (KPAM) melalui Pemerintah Desa akhirnya diserahkan lagi oleh PT KPAM ke Pemerintah Desa Sukaramai.

Sebelumnya dana konvensasi sebesar 280 Juta Rupiah sebagian sudah diserahkan oleh PJ Kepala Desa Sukaramai kepada sebagian warga sebesar Rp 118 juta, kemudian sebagian masyarakat menolak dengan alasan perlu penjelasan akhirnya sisa dana sebesar Rp 162.240.000,- di kembalikan lagi ke pihak perusahaan.

Bacaan Lainnya

Manager PAD PT KPAM, Bonar Simarmata ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa sisa dana pembayaran ganti rugi lahan global sudah diserahkan kembali dan di terima langsung oleh Pj Kades Sukaramai Andi Sutriadi didampingi BPD dan Kadus yang disaksikan oleh Perwakilan Muspika Manis Mata, Satuan Pelaksana (Satlak) pembebasan lahan Desa Sukaramai, Anggota Masyarakat Desa Sukaramai dan Manajemen PT Kalimantan Prima Agro Mandiri pada 11 Oktober 2020.

” Pembayaran Dana Ganti Rugi Lahan dan Tanam Tumbuh adalah pembayaran lahan Global seluas kurang lebih 280 ha, yang berada dalam PT Kalimantan Prima Agro Mandiri dan sudah diserahkan kembali ke pemerintahan Desa Sukaramai. Ini sebagai tindak lanjut rapat yang dimediasi oleh Muspika Manis Mata tanggal 24 September 2020, tentang pembayaran lahan global seluas kurang lebih 280 ha antara PT KPAM dengan Masyarakat Desa Sukaramai melalui Perangkat Desa,” ujar Bonar Simarmata, Jumat (6/11).

Bonar menjelaskan, dasar yang lainnya adalah hasil pertemuan Perangkat Desa dengan PT KPAM tanggal 26 September 2020 di kantor PT KPAM yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama yang ditandatangani.

” Untuk Dana sebesar Rp. 162.240.000,- manjemen PT KPAM meminta tempo 15 hari mulai tanggal 26 September 2020 sampai dengan 11 Oktober 2020, akan dilakukan pembayaran ganti rugi lahan dan tanam tumbuh. Untuk Dana sebesar Rp. 118.000.000,- akan di klarifikasi kepada penerima GRTT dan disampaikan hasil klarifikasi kepada Muspika Manis Mata dan Perangkat Desa Sukaramai,” paparnya.

Lebih lanjut Bonar Simarmata mengatakan pertemuan dengan penerima GRTT Global Rp. 118.000.000,- di PT. KPAM yang disaksikan Babinkamtibmas dan Babinsa disertai dengan kwitansi pembayaran lahan GRTT, dan hasil pertemuan telah dilaporkan kepada Muspika Manis Mata dan Perangkat Desa Sukaramai.

” Tanggal 11 Oktober 2020, pembayaran lahan GRTT senilai Rp. 162.240.000,- dilakukan di Kantor PT KPAM melalui Kades, Ketua BPD, dan Kadus yang disaksikan oleh Perwakilan Muspika Manismata Satuan Pelaksana (Satlak) pembebasan lahan Desa Sukaramai
Anggota Masyarakat Desa Sukaramai beserta Manajemen PT KPAM,” ungkapnya.

Terhadap pelaksanaan GRTT tersebut, manajemen berharap hubungan kemitraan dengan masyarakat sekitar yang sudah terjalin dengan baik.

” Harapan kita dengan dilaksanakannya GRTT hubungan kemitraan antara pihak management dan masyarakat selalu terjalin dengan baik dan tetap terjaga dengan meningkatkan koordinasi dan komunikasi yang berkelanjutan,” tukasnya. (wan)

(Visited 531 times, 3 visits today)

Pos terkait