Kabur Dari Tahanan, DPO Polres KKU Berhasil Ditangkap Di Kalteng

Delikcom.com, KAYONG UTARA – Tersangka JA alias JO, tahanan yang sempat melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kayong Utara pada Sabtu (27/6/20) berhasil ditangkap kembali saat berada di Komplek Pasar Jl. A.Yani Rt 30 Kelurahan Baru Kecamatan Arsel Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo melalui Paur Subaghumas Polres Kayong Utara, IPTU Jaminto menjelaskan bahwa tersangka JO berhasil ditangkap pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 sekira pukul 10.00 Wib.

Bacaan Lainnya

” Pada hari Senin tanggal (9/11) sekitar Pukul 08.00.Wib dilakukan Koordinasi dan penyelidikan lanjutan tentang keberadaan Tersangka JA Als JO dan terdeteksi keberadaan yang bersangkutan berada di Wilayah Perbatasan Kalimantan Barat dengan Kalimantan Tengah yaitu di Wilayah Kabupaten Kota Waringin Barat Kalteng. Setelah diketahui Posisi Tersangka tersebut Kemudian Tim Respati-Satreskrim Polres Kayong Utara berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kotawaringin Barat Polda Kalteng untuk melakukan upaya atau tindakan pengamanan atau penangkapan terhadap tersangka,”jelas IPTU Jaminto, Kamis (13/11.

Ditambahkannya, pada Selasa (10/11) sekitar pukul 10.00 Wib, tersangka berhasil ditemukan dan berhasil dilakukan penangkapan pada saat tersangka sedang mengantar Sayur di Komplek Pasar Jln. A Yani Rt 30 Kelurahan Baru Kecamatan Arsel Kabupaten Kotawaringin Barat Kalteng.

Sekitar Pukul13.30 Wib Tim Respati – Satreskrim Polres Kayong Utara Berangkat dari Polres Kota Waringin Barat dan membawa Tersangka ke Polres Kayong Utara guna proses hukum lebih lanjut , tiba Sekitar Pukul.21.00.Wib .

” Dengan tertangkapnya kembali Tsk JA alias Jo tersebut sudah 2 tersangka DPO yang sudah dapat ditangkap Kembali Oleh Respati-Satreskrim Polres Kayong Utara yaitu JA alias JO dan HS. Team Respatti Satreskrim Polres KU masih tetap melakukan penyelidikan dan pencarian serta berupaya untuk menangkap kembali terhadap 1 DPO lagi yang belum tertangkap atas Nama EC. Diharapkan partisipasi dan informasi dari Masyarakat sangat membantu guna menangkap kembali terhadap Tersangka EC,” harapnya.

Lebih lanjut IPTU Jaminto menerangkan, keberhasilan penangkapan kembali terhadap JA alias Jo oleh Respatti-Satreskrim Polres Kayong Utara merupakan kerja keras tidak kenal menyerah untuk melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka dengan bekerjasama dengan Polres Kota Waringin Barat Polda Kalteng.

” Tersangka JA als Jo dalam pelarianya hingga tertangkap sudah selama 133 Hari. JA als JO adalah selaku tersangka Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) dan disangka melanggar pasal 363 ayat (1) angka ke 3 dan ke 4 KUHP, dengan ancaman Hukuman penjara 7 tahun,” ungkapnya. (wan)

(Visited 34 times, 1 visits today)

Pos terkait