7 Fraksi Di DPRD Ketapang Setujui 10 Raperda Menjadi Perda

Delikcom.com, KETAPANG – Pj. Sekretaris Daerah Drs. Heronimus Tanam, ME hadiri rapat paripurna DPRD Ketapang dalam rangka Penyampaian Pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Ketapang terhadap 10 (sepuluh) Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Kabupaten Ketapang, di Ruang Rapat Utama DPRD Ketapang, pada Jumat (13/11/2020).

Rapat penyampaian pendapat akhir dari 7 (tujuh) fraksi perwakilan partai di DPRD Kabupaten Ketapang, yaitu GOLKAR, PDIP, GERINDRA, NASDEM, PPP serta Partai PAN, dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Ketapang M. Febriadi, S.Sos.,M.Si.

Bacaan Lainnya

Adapun ke-10 ( Sepuluh ) Raperda tersebut : 1). Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Agoesdjam Kabupaten Ketapang; 2). Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa; 3). Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Retrebusi Izin Mendirikankan Bangunan; 4). Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; 5). Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan; 6). Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 7). Raperda tentang Penanaman Modal; 8). Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyrakat Hukum Adat di Kabupaten Ketapang; 9). Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa; 10). Raperda tentang Peraturan Daerah Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Cagar Budaya.

Semua fraksi menerima dan menyetujui 10 raperda, serta meminta agar pemerintah daerah segera menindaklanjutinya menjadi sebuah perda (peraturan daerah). (wan)

(Visited 17 times, 1 visits today)

Pos terkait