Polsek Benua Kayong Ringkus Pelaku Pencurian Alat Elektronik SMPN 8 Negeri Baru

Delikcom.com, KETAPANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Benua Kayong Polres Ketapang berhasil meringkus pelaku pencurian alat elektronik milik SMP Negeri 8 Desa Negeri Baru Kecamatan Benua Kayong pada awal bulan Desember 2020 yang lalu.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kapolsek Benua Kayong IPDA Irwan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap Bus (60) warga Teluk Batang dan II alias Pilot (45) warga Tanjung Satai Kabupaten Kayong Utara pada Kamis (17/12/20).

Bacaan Lainnya

 

” Berdasarkan keterangan dari pelaku penadahan sebelumnya pada Minggu (13/12) bahwa pelaku mendapatkan barang elektronik atau tablet dari Saudara Bus. Kemudian pada Kamis (17/12) dilakukan pengejaran dan berhasil menangkap Bus di Gang Hidayah Kelurahan Tengah Kecamatan Delta Pawan,” jelas IPDA Irwan, Jumat (18/12).

IPDA Irwan menambahkan, setelah dilakukan pengembangan akhirnya anggota kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap II alias Pilot di kontrakannya Jalan Assa’adah kelurahan Tuan-Tuan.

” Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti berupa handphone (tablet) merek EVERCOSS Win Tab sebanyak sembilan buah yang diselidiki terdata milik SMPN 8 Desa Negeri Baru Kecamatan Benua Kayong yang telah hilang dicuri,” paparnya.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pencarian barang bukti lainnya sementara pelaku telah diserahkan ke Polres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (wan)

(Visited 167 times, 1 visits today)

Pos terkait