Remisi Khusus Natal 2020 Warga Binaan Lapas Ketapang

Delikcom.com, Ketapang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2020 kepada 42 orang warga binaan yang beragama Katolik dan Protestan. Pemberian Remisi dilakukan secara simbolis di ruang ibadah Gereja Lapas, Jumat (25/12).

Menurut Kepala Lapas Ketapang Isnawan, dari jumlah total yang mendapat Remisi, 29 orang warga binaan memperoleh remisi sebesar 1 bulan. Sedangkan 13 lainnya memperoleh sebesar 15 Hari.

Bacaan Lainnya

“Semuanya tidak ada yang langsung dibebaskan atau Remisi Khusus II. Namun, terdapat delapan orang warga binaan menjalani program Asimilasi di rumah,” kata Isnawan, Jumat (25/12) siang.

Dijelaskannya, pemberian Remisi kepada narapidana dan anak pidana di Lapas Ketapang merupakan perwujudan pemajuan dan perlindungan HAM. Terlebih sebagai salah satu sarana hukum untuk mewujudkan tujuan sistem Pemasyarakatan.

Lebih lanjut Isnawan mengatakan, remisi bukan hanya penerapan atau implementasi pemberian hak yang diberikan negara. Tapi bentuk apresiasi Negara terhadap warga binaan karena berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas diri selama berada di Lapas.

“Kita harap pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi bagi Narapidana agar menjadi pribadi lebih baik, bertanggung jawab, memiliki semangat Natal dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari,” pintanya.

Menyangkut pemberian hak remisi, dia memastikan bahwa pemberian tersebut dilakukan secara selektif, cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Lapas Ketapang berkomitmen memberikan pelayanan secara professional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif. Bahkan tanpa pungutan liar lantaran dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi,” ungkapnya. (Wan)

(Visited 60 times, 1 visits today)

Pos terkait