Diduga Curi TBS, 4 Pelaku Ditahan Polisi

Delikcom.com, JELAI HULU – Polsek Jelai Hulu Polres Ketapang amankan pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT Bangun Nusa Mandiri (BNM) Desa Periangan Kecamatan Jelai Hulu berdasarkan laporan polisi nomor : LP/42-B/Res/II/2021 tanggal 7 Pebruari 2021.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kapolsek Jelai Hulu AKP Jami’ad, SH ketika dikonfirmasi membenarkan telah diamankan Delapan yang diduga telah secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 huruf d Jo Pasal 107 huruf d undang-undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan atau Pasal 363 KUHPidana dan Pasal tambahkan lagi pasal 480 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Bacaan Lainnya

” Pada hari Sabtu (6/2/21) sekira jam 16.00 Wib Briptu Hendro dan Baratu Hanafi ( BKO Brimob Polda Kalbar ) sedang melaksanakan patroli di seputaran kebun kelapa sawit Gaharu Estate PT BNM (Sinar Mas Grup), kemudian menemukan beberapa orang sedang memuat buah kelapa sawit (TBS) di Blok I 17 dengan menggunakan mobil Pick Up L300,” jelas AKP Jami’ad, Senin (8/2).

Jami’ad melanjutkan, kemudian Briptu Hendro dan Baratu Hanafi ( BKO Brimob Polda Kalbar ) melakukan Interogasi kepada beberapa orang tersebut, bahwa nama beberapa orang tersebut adalah saudara CV (16), ID (18), JJ (18), RD (23) AL (16), ZA (17), DM (19) dan DO (20).

” Hasil interogasi mereka mengakui bahwa telah melakukan pengambilan TBS milik PT Bangun Nusa Mandiri. Terhadap pelaku dibawah umur akan dilakukan Diversi dan sementara ada 4 pelakuĀ  dilakukan penahanan,” paparnya.

Ditambahkannya, pelaku yang ditahan yaitu JJ, DO, DM dan ID.

” Barang bukti yang diamankan berupa satu buah alat dodos, parang, satu buah timbangan keranjang timbangan dan satuunit Pick Up L300,” ungkap Kapolsek Jelai Hulu. (wan)

(Visited 155 times, 1 visits today)

Pos terkait