Tindakan Pj Kades Tanggerang Tanggapi Masalah Sampah

Delikcom.com, Jelai Hulu – Pengolahan sampah merupakan bagian dari penanganan sampah dan menurut UU no 18 Tahun 2008 didefinisikan sebagai proses perubahan bentuk sampah dengan mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah. Pengolahan sampah merupakan kegiatan yang dimaksudkan untuk mengurangi jumlah sampah, disamping memanfaatkan nilai yang masih terkandung dalam sampah itu sendiri (bahan daurulang, produk lain, dan energi).

Pengolahan sampah dapat dilakukan berupa pengomposan, recycling/daur ulang, pembakaran (insinersi), dan lain-lain.

Bacaan Lainnya
Pj kades Tanggerang Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang, Y Joni Candra, S. IP

Y. Joni Candra, S.I.P selaku Pj Kepala Desa Tanggerang Kecamatn Jelai Hulu Kabupaten Ketapang melalui musyawarah Desa dan menindaklanjuti usulan masyarakat terkait persoalan sampah di lingkungan perumahan warga, Pemerintahan Desa Tanggerang menyiapkan bak sampah Per RT nanti sampah yang ada akan di angkut selanjutnya akan di tumpukdi Tempat Akhir Pembuangan sampah.

” Program penanganan sampah merupakan salah satu prioritas pemerintah desa Tanggerang yang dibiayai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2021. Program ini mulai dilaksanakan pada bulan Juni 2021. Tujuannya untuk menciptakan Lingkungan Desa yang bersih dan bebas dari sampah.

Joni Candra menambahkan, selain itu juga untuk melestarikan lingkungan terutama bantaran sungai. Masyarakat dihimbau untuk membuang sampah pada tempat sampah yang telah disediakan untuk selanjutnya diangkut menuju TPA. Selain itu masyarakat juga dihimbau untuk tidak lagi membuang sampah disepanjang bantaran sungai.

” Kedepannya penanganan sampah ini akan di kelola oleh Bumdes Desa Tanggerang melalui program Bank Sampah,” ungkapnya.

(Alosisus H)

(Visited 13 times, 1 visits today)

Pos terkait