Hutang Sabu Pangkal Pembunuhan Di Sandai

Kedua pelaku saat dihadirkan pada konferensi pers yang digelar Polres Ketapang

Delikcom.com, Ketapang – Motif pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang akhirnya diketahui setelah Kepolisian Resort Ketapang berhasil menangkap kedua pelaku yakni Martin Dandi (23) dan FR (16) pada Kamis (17/6/21) yang lalu.

Menurut Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono pada saat menggelar konferensi pers bahwa pengungkapan kasus pembunuhan terhadap dua pelaku bermula dari ditemukannya mayat laki – laki tanpa identitas di Dusun Tumbang Pauh, Desa Sandai oleh warga.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat, diperkirakan bahwa telah terjadi tindak pidana menghilangkan nyawa orang dengan sengaja melawan hukum,” kata Kapolres, Rabu (23/6).

Usai melakukan olah TKP, anggota langsung melakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian, petugas mendapatkan informasi bahwa sepeda motor korban berada di toko bangunan Alif, di Dusun Indralaya Desa Sandai.

“Jadi di hari yang sama setelah penemuan mayat, satu pelaku atas nama Martin Dandi beserta barang bukti hasil kejahatan dapat kita amankan,” ujar Wuryantono.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku Martin Dandi mengaku bahwa dirinya melakukan aksi pembunuhan bersama satu rekan lainnya yaitu FR.

“Pengakuan pelaku Martin Dandi, dia malakukan aksinya bersama FR. Setelah melakukan pengejaran, akhirnya pelaku FR berhasil ditangkap pada Minggu (20/6) sekitar pukul 20.30 Wib di Dusun Terap Desa Istana Kecamatan Sandai,” ungkapnya.

Wuryantono menambahkan, dari keterangan pelaku Martin Dandi bahwa dirinya kesal terhadap korban tidak membayar hutang pembelian sabu yang mana keduanya biasa mengkonsumsi sabu bersama namun karena korban tidak membayar makanya pelaku kesal.

“Keduanya menghilangkan nyawa korban dengan cara memukul wajah dan tubuh korban menggunakan papan dan blok kayu sampai tewas. Atas perbuatan itu, kedua pelaku diancam dengan pasaln340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancan maksimal 20 tahun penjara,” timpalnya.

Wuryanto mengaku, khusus untuk tersangka F yang saat ini masih berusia di bawah umur proses hukum terhadapnya melibatkan pihak terkait termasuk Bapas.

Sementara itu Martin Dandi ketika diwawancarai awak media mengaku nekad menghabisi nyawa korban lantaran kesal korban tidak membayar utang kepadanya sebesar Rp 100 ribu.

“Makai sabu beli di Sandai, dia utang saya 100 ribu, jadi saya nekad pukul dia pakai balok sebanyak 3 kali,” akunya.

Sedangkan pelaku F (16) yang jug merupakan rekan kerja korban juga mengaku ikut menghabiskan korban dengan memukul wajah korban ketika korban sudah terjatuh untuk kemudian membawa motor korban.

“Saya bantu pelaku Martin Dandi karena dibayar 100 ribu dan diberi memakai sabu,” tukasnya.

Untuk diketahui, sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang ditemukan, korban bernama Aidi asal Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. (wan)

(Visited 131 times, 1 visits today)

Pos terkait