Oknum Warga Pontianak Timur Dan Sabu Seberat 51,8 Gram Diamankan Polres Ketapang 

Warga Pontianak inisial TS diamankan di Mapolres Ketapang

Delikcom.com, Ketapang – Sat Narkoba Polres Ketapang melakukan penegakan hukum terhadap seorang pelaku tindak pidana narkotika berinisial TS, 30 Tahun, warga yang beralamat di Kecamatan Pontianak Timur. Penangkapan terjadi di dekat SPBU di jalan Gajah Mada Desa Sukabangun Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Kamis 08 Juli 2021 sekira pukul 11.00 Wib

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang IPTU Anggiat Sihombing, SH., menyampaikan bahwa diamankannya pelaku tersebut bermula saat petugas menerima informasi terkait akan adanya transaksi narkoba.

Bacaan Lainnya
Barang bukti diduga Sabu seberat 51,80 gram diamankan Polres Ketapang

Benar bahwa pada hari Kamis 08 Juli 2021 sekira pukul 11.00 Wib, petugas kami telah melakukan penegakan hukum melalui diamankannya seorang pelaku berinisial TS. Pelaku kita amankan di tepi jalan dekat Stasiun Pengisian Bahan Bakar minyak di jalan gajah mada desa sukabangun. Saat kita amankan, pelaku berusaha menyembunyikan barang bukti di dalam tempat sampah di tepi jalan, Disaksikan warga masyarakat sekitar, kita perintahkan pelaku untuk mengambil barang bukti dan ternyata sebuah bungkusan alumunium yang saat dibuka oleh pelaku sendiri, bungkusan tersebut berisi plastik bening yang berisi serbuk kristal putih yang kita duga sabu seberat 51,80 Gram bruto ” Ujar Anggiat.

Ditambahkannya, saat dilakukan penggeledahan badan, petugas juga mendapatkan sebuah dompet didalam saku celana pelaku dimana didalam dompet tersebut juga terdapat 1 plastik bening kecil yang berisi serbuk Kristal yang diduga sabu.

Selanjutnya Pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Ketapang guna proses lebih lanjut, kepada pelaku di persangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (wan)

(Visited 316 times, 2 visits today)

Pos terkait