Lakukan PETI, Tiga Oknum Warga Diamankan Polsek Sandai

Konfrensi Pers pengungkapan kasus Peti di Mapolres Ketapang

Delikcom.com, Ketapang – Melalui Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sandai Kepolisian Resort (Polres) Ketapang berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan penanganan tindak pidana Ilegal Minning atau penambangan liar yaitu penambangan emas tanpa izin (PETI) dilokasi tambang Dusun Sayan Desa Riam Dadap Kecamatan Hulu Sungai Kabupaten Ketapang pada Kamis (12/8/21).

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana menyampaikan bahwa jajaran Polsek Sandai yang dipimpin langsung oleh kapolsek, IPTU Fanni Athar Hidayat, S.I.K berhasil mengamankan tiga oknum warga yang melakukan aktifitas penambangan ilegal.

Bacaan Lainnya

” Kapoksek Sandai beserta anggota bergerak menuju lokasi tanbang Dusun Sayan. Sesampai dilokasi tambang, tim menemukan aktifitas penambangan ilegal yang dilakukan tiga orang oknum warga dan berhasil mengamankannya,” jelas AKBP Yani Permana, saat konfrensi pers, Senin (16/8/21).

Kapolres menambahkan, tiga oknum warga yang berhasil diamankan adalah SUG, laki-laki (48) warga Kotawaringin Barat, Kalteng, IB, laki-laki (38) warga Cianjur Jawa Barat dan RUS, perempuan (38) warga kecamatan Benua Kayong, Ketapang.

” Kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada para tersangka disangkakan pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang dimana setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Seratus Miliar Rupiah,” ungkap Kapolres Ketapang.

(Wan)

(Visited 221 times, 1 visits today)

Pos terkait