Delikcom.com, Sanggau – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Entikong melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDes Pengadang Tahun Anggaran 2019 Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, Selasa (31/8/21).
Kepala Cabjari Entikong, Rudy Astanto, SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa di Dusun Grama Jaya Desa Nekan Kecamatan Entikong, Cabjari Entikong melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah milik Tersangka FY dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penggunaan APBDes Pengadang Tahun Anggaran 2019 Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.
” Pembelian 3 bidang tanah oleh Tersangka FY diduga berasal dari penyalahgunaan APBDes Pengadang Tahun Anggaran 2019 Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau yaitu bidang tanah seluas 2 hektare, bidang tanah seluas 1,5 hektare dan bidang tanah seluas 1 hektare yang berlokasi di Dusun Grama Jaya Desa Nekan Kecamatan Entikong,” jelas Rudy Astanto, SH, MH, Rabu (1/9/21).
Menurutnya, penyitaan dilakukan sesuau prosedur yaitu sebuah keputusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Sanggau.
” Penyitaan 3 bidang tanah ini dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 242/PEN.PID/PN.SAG tanggal 23 Agustus 2021,” ungkapnya.
(Wan)