Kembali Lakukan Curanmor, Residivis Kambuhan Dibekuk Polsek Benua Kayong

Kedua pelaku curanmor yang berhasil ditangkap Polsek Benua Kayong

Delikcom.com, Ketapang – Pelaku Curanmor yang merupakan residivis berhasil dibekuk oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Benua Kayong Polres Ketapang. Pelaku berinisial JU (32) dan AD (34) ditangkap atas dugaan melakukan pencurian kendaraan bermotor milik Ahmad Zairi yang beralamat di Jalan Pangeran Bandala Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang. Sementara tempat kejadian di Warung milik korban di Jalan WR Supratman Kelurahan Kauman Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana saat konfrensi Pers menjelaskan, Kronologi kejadian bermula pada hari jumat tanggal 06 Agustus 2021, saat pelaku pertama, seorang wanita berinisial JU, beralamat di Desa Sampit Kecamatan Delta Pawan, sedang berbelanja ke warung korban. Pelaku yang melihat sebuah kunci motor milik korban terletak diatas meja warung, langsung mengambil kunci tersebut tanpa izin.

Bacaan Lainnya
Barang bukti hasil curanmor yang berhasil diamankan

” Selanjutnya pada hari minggu 08 agustus 2021 sekira pukul 14.30 wib, Pelaku JU bersama pelaku kedua berinisial AD, beralamat di Desa kali Nilam Kecamatan Delta Pawan, datang kembali ke warung korban untuk merencanakan mencuri sepeda motor Honda Vario warna merah KB 3853 IG milik korban dimana kendaraan tersebut terparkir di samping warung korban. Berbekal kunci motor yang sudah dicuri pelaku JU 2 hari sebelumnya, kedua pelaku dengan modus berpura pura berbelanja, dengan mudahnya membawa sepeda motor korban,” jelas Kapolres, Senin (6/9).

Ditambahkannya, Setelah korban mengetahui sepeda motor nya hilang, korban langsung melaporkan ke Polsek Benua Kayong. Jajaran Polsek Benua Kayong langsung melakukan penyelidikan dilapangan dan selanjutnya berhasil mengetahui ciri ciri serta identitas kedua pelaku dan langsung melakukan upaya hukum menangkap kedua pelaku beserta serta mengamankan barang nukti dari tangan pelaku berupa 1 ( satu ) unit sepeda Motor Honda Vario warna merah KB 3853 IG.

” Kedua pelaku berhasil ditangkap dikediamannya di Gang Mahruni Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Ketapang, Kamis (26/8/21),” ungkapnya.

Untuk pelaku AD sendiri merupakan residivis yang baru bebas dari Lapas 5 bulan yang lalu dengan kasus serupa yaitu kasus curanmor. Kedua pelaku terancam dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara Lima Tahun.

Menurut keterangan pelaku, saat akan melakukan aksi pencurian nya di Kecamatan Singkup, Pelaku diantar oleh seseorang berinisial RB, dari rumahnya menuju rumah korban. RB ini sendiri sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Untuk pelaku sendiri terancam dengan Pasal 363 KUHP Ayat 3 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

(Heri)

(Visited 1,834 times, 1 visits today)

Pos terkait