Gerak Cepat, Polsek Kendawangan Tangkap Pelaku Pembunuhan

Konfrensi Pers di aula Mapolres Ketapang

Delikcom.com, Ketapang – Warga kecamatan Kendawangan dihebohkan dengan adanya dugaan Kasus pembunuhan yang terjadi di area perumahan karyawan PT Andes Sawit Lestari Cargill Group di Desa Banjar Sari Kecamatan kendawangan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, Minggu (12/9/21) sekira pukul 01.30 wib.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana menerangkan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan pembunuhan yang terjadi di area perumahan karyawan PT Andes Sawit Lestari Cargill Group di Desa Banjar Sari Kecamatan kendawangan, Anggota Polsek Kendawangan segera mendatangi TKP untuk melakukan pengamanan dan olah TKP.

Bacaan Lainnya

” Dari hasil olah TKP serta keterangan beberapa saksi dilokasi kejadian, petugas berhasil mengantongi identitas korban bernama Merianus Feri Yanto Saifatu (30) serta identitas terduga pelaku yaitu Yostus Kabu (58) yang keduanya warga Membuluh II Desa Seriam bertempat tinggal di perumahan karyawan di Estate Repin PT. Andes Sawit Lestari Cargil Group Desa Banjar Sari Kecamatan Kendawangan,” jelas Kapolres Ketapang, Selasa (9/9/21).

Ditambahkannya, Petugas juga berhasil mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku yang sempat kabur. Selang beberapa jam setelah peristiwa pembunuhan, atau tepatnya Pukul 06.00 wib, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di perumahan karyawan PT MSJ Di Desa Seriam Kecamatan Kendawangan.

” Dari tangan pelaku, turut juga diamankan sebilah parang yang diduga kuat digunakan pelaku untuk menganiaya korban sampai tewas. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kendawangan” tutur Kapolres.

Ditambahkannya, menurut keterangan seorang saksi bernama Enjel Tahoni (38) yang juga merupakan istri korban, ia sempat melihat korban dianiaya pelaku didepan mess pelaku, dan setelahnya ia langsung berlari ke arah pos satpam. Sekembalinya dari pos satpam, ia melihat suaminya sudah tewas di halaman perumahan. Ditambahkan oleh saksi, sebelumnya korban dan pelaku juga diketahui sempat mengobrol namun dalam kondisi dibawah pengaruh minuman keras.

” Sedangkan menurut penuturan pelaku sendiri, ia sempat cekcok dengan korban, dan sempat dikatai Tolol oleh korban sehingga pelaku marah dan secara dengan sadar serta sengaja melakukan pembunuhan kepada korban. Pelaku sendiri terancam dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman Pidana Penjara 15 Tahun” ungkapnya.

(wan)

(Visited 4,574 times, 1 visits today)

Pos terkait