Keberangkatan Jemaah Haji Kabupaten Ketapang Tahun 1442 H / 2021 M Batal

Delikcom.com, Ketapang – Wakil Bupati Ketapang yang diwakili oleh Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Ketapang Drs. H. Satuki Huddin, M.Si menghadiri Sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 1442 H/ 2021 M, Selasa (05/10/2021) bertempat di Hotel Grand Zuri Ketapang.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati melalui Kabag. Kesra menyampaikan perihal pembatalan keberangkatan haji tahun ini, berdasar pada Keputusan Menteri Agama dikarenakan pandemi Covid 19 yang menjadi persoalan dunia termasuk Indonesia, khusunya Kabupaten Ketapang . Namun demikian, atas nama Pemerintah Kabuten Ketapang, Wabub melalui Kabag. Kesra siap memfasilitasi setiap pemberangkatan jemaah haji dari Kabupaten Ketapang di tahun-tahun mendatang ketika Kementerian Agama telah memperbolehkan kembali keberangkatan para jamaah haji.

Bacaan Lainnya

“Dikarenakan adanya pembatalan Keberangkatan dari Pemerintah Pusat dimasa pandemi Covid-19, maka kami juga membatalkan keberangkatan jamaah haji dari Kabupaten Ketapang.” ucap Beliau.

Lebih lanjut, “Pemkab.Ketapang akan selalu berusaha untuk meningkatkan pelayanan Haji dan apabila sewaktu-waktu keberangkatan jemaah haji dibuka, kami siap memfasilitasi.” pungkas Beliau.

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ketapang, Ketua MUI Kabupaten Ketapang dan undangan lainnya.

(Wan)

(Visited 39 times, 1 visits today)

Pos terkait