Keuntungan Pola Kemitraan PT BGA Menurut Tokoh Masyarakat Marau

Kantor Bukit Raya Estate milik PT BGA di Dusun Belatuk Desa Belaban Kecamatan Marau

Delikcom.com, Marau – Masuknya investor yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit, PT Bumitama Gunajaya Agro (BGA) sejak tahun 2013 di Dusun Belatuk Desa Belaban Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang dirasakan masyarakat membuahkan keberuntungan bagi masyarakat dibeberapa wilayah ijin usaha perkebunannya.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat kecamatan Marau Kabupaten Ketapang, Syahbariansyah atau yang lebih dikenal dengan sebutan Ujang Gantang ketika dikonfirmasi awak media.

Bacaan Lainnya

” Salah satu yang menguntungkan masyarakat adalah hasil perolehan kemitraannya berbeda dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit lain yang ada dikecamatan Marau saat ini. Sedangkan PT BGA di dusun Belatuk ini kemitraannya dengan sistim hitungan 70 persen inti perusahaan 30 persen lahan kemitraan petani plasma sedangkan perusahaan yang ada saat ini perhitunganya 80 persen inti perusahaan 20 persen kemitraan plasma petani,” jelas Ujang Gantang, Senin (18/10/21).

Tokoh masyarakat Kecamatan Marau, Syahbariansyah alias Ujang Gantang

Ditambahkannya, disinilah masyarakat yang bermitra dengan perusahaan BGA sangat diuntungkan dengan pola kemitraan yang ada juga masalah tenaga kerjanya.

” Terkait masalah tenaga kerja sesuai komitmen diambil sekian persen dari warga penduduk di beberapa wilayah yang ada termuat didalam ijin usaha perkebunannya,” tuturnya.

Lebih lanjut Ujang Gantang mengatakan, bahwa perusahaan berinvestasi disuatu daerah ini adalah merupakan suatu keberhasilan untuk masyarakat disekitar itu kedepanya terutama tarap hidup perekonomian dan disamping itu juga banyak hal hal keberuntungan masyarakat setempat yg diketahuinya yaitu adalah akses jalan penghubung dari desa ke desa.

” Seperti lintas jalan perusahaan BGA dari Dusun Belatuk menuju Desa Tanjung kecamatan Jelai Hulu dilalui hanya beberapa menit saja. Dengan komitmen perusahaan inilah perlu didukung dengan kesadaran kita untuk memberikan support sepenuhnya kepada perusahaan,” harapnya.

Tokoh masyarakat tersebut menjelaskan bahwa karyawan yang diterima bekerja diperusahaan itu selain sangat dibutuhkan juga melihat dari aspek sosialnya.

” Karyawan yang sudah bekerja agar dapat mematuhi aturan perusahaan yang diberikan jika tidak dipatuhi tentunya pihak perusahaam memberikan suatu sangsi sesuai kesalahan karyawan. Perusahan pun memberikan sangsi sangsi itu tentunya mengacu kepada UU tenaga kerja yang berlaku dan hal ini tidak dapat dientervensi oleh lembaga lembaga lain sepanjang aturan dijalankan perusahaan itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” pungkas Ujang Gantang.

(Heri)

(Visited 625 times, 1 visits today)

Pos terkait