Ratusan Warga Desa Harapan Baru MHS Menolak Kebijakan Kepala Desa

Pertemuan penyelesaian masalah penolakan warga atas kebijakan Kades Harapan Baru. (wan)

Delikcom.com, Ketapang – Ratusan warga Desa Harapan Baru Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) Kabupaten Ketapang menyampaikan ketidaksetujuannya atas kebijakan Kepala Desa Harapan Baru yang baru dilantik pada 17 Agustus 2021, menarik kembali dua orang Staf Desa untuk di pekerjakan kembali lantaran kedua orang tersebut dinilai pernah bermasalah dan sudah tidak aktif selama sekitar Dua Tahun lamanya.

Ketidak aktifan kedua staf tersebut sejak permohonan pengunduran diri mereka yang disampaikan melalui lisan dan dituangkan melalui berita acara pada saat mediasi tanggal 17 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Camat MHS, Kapolsek, Danramil serta PJ kades juga BPD.

Bacaan Lainnya

Kemudian pada saat Kades Harapan Baru terpilih, Ahmad Suri dilakukan penarikan kembali kedua staf tersebut pada tanggal 2 November 2021.

Atas penarikan itu, warga melalui Forum Masyarakat Desa Harapan Baru (FMDHB) melakukan silaturrahmi bersama Kades dan Forkopimcam MHS di aula kantor Desa Harapan Baru, Jum’at (3/12/21), guna mempertanyakan kebijakan pak Kades yang menarik staf yang nyata sudah mengundurkan diri dan sudah tidak aktif bekerja di kantor desa sejak Januari 2020.

” Intinya kami menolak atas kebijakan Kades yang menarik kembali kedua orang staf yang dulunya pernah bermasalah terkait penyaluran raskin yang kemudian mengundurkan diri secara lisan di perkuat dengan Berita Acara yang ditandatangani oleh Camat, Kapolsek, Danramil, Ketua BPD dan Pj kades pada Januari 2020 yang kemudian tidak aktif lagi. Anehnya Kades yang baru menarik kembali kedua staf tersebut. Kami tau itu hak pak Kades namun paling tidak ada koordinasi karena kedua orang tersebut jelas sudah tidak aktif lagi,” kata Sekretaris FMDHB, Taufik Hidayat.

Hidayat menambahkan, pihaknya minta kebijakan penarikan ini dibatalkan karena musi tidak percaya kepada kedua staf ini sudah tidak ada lagi dari warga masyarakat.

” Kami minta Kades mengkaji kembali penarikan terhadap kedua orang staf yang saat ini menjadi permasalahan ditengah sebagian masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu Kades Harapan Baru, Ahmad Suri mengaku bahwa dirinya bukan melakukan penarikan kembali terhadap kedua staf atas nama Samsul Bahri dan Rajianto.

” Saya bukan melakukan penarikan kembali namun sejak saya dilantik menjadi Kades dan menerima penyerahan berkas ternyata nama kedua orang tersebut masih ada terdaftar menjadi staf kantor desa, atas dasar itu saya memanggil kedua orang tersebut untuk aktif dan bekerja dengan tanggung jawab,” jelas Ahmad Suri.

Lebih lanjut Ahmad Suri menyampaikan terkait untuk memberhentikan yang bersangkutan apa dasarnya.

” Kalau memang yang bersangkutan sudah tidak aktif mengapa pada saat Pj kades sebelumnya tidak pernah mengambil tindakan dan memberikan sanksi. Yang jelas nama kedua orang tersebut masih ada dalam daftar staf desa,” imbuhnya.

Ketua BPD Harapan Baru, Suhyar membenarkan bahwa kedua orang staf tersebut sudah tidak aktif hampir dua tahun. Dan membenarkan dengan berbagai pertimbangan Kepala Desa yang baru kedua orang tersebut ditarik kembali menjadi staf di kantor desa.

” Kedua orang tersebut memang sudah tidak aktif sejak Januari 2020 dan saya masih sebagai anggota BPD. Dan sekarang saya sebagai ketua BPD bersama Kades bermusyawarah untuk menarik kembali kedua orang tersebut menjadi staf dengan berbagai pertimbangan kepala desa lantaran adanya kekurangan tenaga di kantor Desa,” ungkapnya.

Ironisnya Suhyar sebagai ketua BPD sebagai perwakilan masyarakat menandatangani pernyataan sikap dari 220 warga Desa Harapan Baru yang menolak kebijakan Kades Harapan Baru atas penarikan Dua orang perangkat Desa.

Menengahi permasalahan tersebut, Camat MHS, Sutrisno memberikan pendapat kepada semua pihak untuk menyampaikan permasalahan ini ke bagian hukum Setda Ketapang.

” Saya menyarankan untuk melakukan mediasi terkait permasalahan ini ke bagian hukum setda ketapang, jadi disana akan bisa memberikan pandangan apakah kebijakan Kades itu benar atau tidak dan gimana solusi terbaiknya. Saya berharap bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan mengutamakan musyawarah mufakat agar roda pemerintahan Desa bisa berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Camat.

(wan)

(Visited 762 times, 1 visits today)

Pos terkait