Camat Manis Mata Mediasi Konflik Antara Warga Dusun Pulai Laman Dengan PT MAI Cargill Group

Mediasi yang berlangsung di gedung serba guna kantor Camat Manis Mata. (ist)

Delikcom.com, Manis Mata – Guna penyelesaian masalah yang terjadi antara warga Dusun Pulai Laman Desa Silat Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang dengan PT Maya Agro Investama (MAI) PLNE, selaku kepala pemerintahan kecamatan, Camat Manis Mata mengambil sikap untuk melakukan mediasi dengan menghadirkan kedua belah pihak yaitu management PT MAI dengan Perwakilan warga dusun Pulai Laman.

Kegiatan mediasi berlangsung di gedung serba guna kantor Camat Manis Mata, Kamis (24/2/2022). Selain dihadiri oleh kedua belah pihak mediasi juga di hadiri oleh Kapolsek dan Danramil, management PT MAI Cargill Group yang diwakili Rozali, Ketua TBBR serta tokoh masyarakat setempat.

Bacaan Lainnya

Camat Manis Mata, Leobenus Robert, S. Pd, M. AP saat dikonfirmasi mengatakan bahwa langkah mediasi yang dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan PT MAI untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dengan warga dusun Pulai Laman yang menyampaikan tuntutan mereka sampai terjadinya dilakukan pemagaran atau penutupan di jalan kebun PT MAI.

” Tuntutan warga Dusun Pulai Laman adalah masalah Tanah adat yang Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) nya atas nama orang, CSR belum maksimal, ingin memberdayakan warga setempat untuk jadi karyawan, tanah kuburan yang di gusur tanpa adat, ada yang membebaskan lahan tapi tidak dapat kaplingan, desa binaan yang dijanjikan belum terealisasi,” jelas Leobenus Robert, Kamis (24/2/2022).

Camat menegaskan permasalahan yang terjadi antara warga dengan pihak investor atau pengusaha harus segera diselesaikan dengan tidak merugikan salah satu pihak.

” Tentunya hal ini harus segera diselesaikan dengan cara win win solution atau penyelesaian yang menguntungkan dan memuaskan antara kedua belah pihak, jangan sampai masalah ini menggantung, karena dikawatirkan akan timbul persoalan – persoalan baru,” tegasnya.

Dari mediasi menghasilkan sebuah kesepakatan yang isinya antara lain :
– penyelesaian tanah adat dan tanah kuburan pihak perusahaan akan memverifikasinya dalam waktu 6 Minggu ke depan,
– Pihak perusahaan akan mengakomodir tenaga kerja warga Pulai Laman, sesuai spesifikasi tenaga yang diperlukan.
– Portal akan dibuka setelah melakukan ritual adat, sesuai rencana akan dilaksanakan pada hari Minggu, 27 Pebruari 2022.
– Areal tanah adat seblum ada penyelesaian, tidak Boleh ada aktifitas, baik dari perusahaan maupun masyarakat.

(wan)

(Visited 465 times, 1 visits today)

Pos terkait