Kades Petai Patah Akui Adanya Pengerukan Material Batu Dan Pasir Di Tengah Aliran Sungai Pawan

Aktivitas pengerukan material batu dan pasir di tengah aliran Sungai Pawan menggunakan eksavator. (ist)

Delikcom.com, KETAPANG – Pengerukan material batu dan pasir di tengah aliran Sungai Pawan tepatnya di wilayah Dusun Nango Desa Petai Patah Kecamatan Sandai kabupaten Ketapang di duga ilegal. Kondisi inipun terkesan sengaja dibiarkan lantaran aktivitas yang mulai dilakukan sekitar bulan Desember 2021 lalu hingga saat ini tak kunjung ditertibkan padahal aktivitas pengerukan diduga berdampak pada kerusakan lingkungan khususnya aliran Sungai Pawan.

Kepala Desa Petai Patah Kecamatan Sandai, Normansyah Saat dikonfirmasi membenarkan adanya aktivitas pengerukan di tengah aliran sungai pawan tersebut.

“Saya sudah tahu ada aktivitas itu, belum lama dan aktivitas pengambilan batu bercampur pasir oleh warga dan digunakan untuk pembangunan masjid,” akunya.

Normansyah melanjutkan, selain untuk material pembangunan masjid aktivitas itu ada dijual untuk keperluan operasional dilapangan.

“Jadi aktivitas itu memang sudah sering terjadi di aliran sungai tersebut. Bahkan pernah sampai 2.000 kubik pengambilan batu digunakan untuk membangun jalan rusak,” tuturnya.

Normansyah menambahkan, kalau seandainya aktivitas tersebut aman maka pihaknya akan memasukkan 3 eksavator untuk melakukan aktivitas tersebut lantaran sudah ada pihak yang akan menerima suplay batu tersebut.

“Hari ini (selasa-red) saya sudah perintahkan pengurus dilapangan untuk berhenti kerja,” akunya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kapolsek Sandai, IPTU Fanni Athar mengatakan kalau pihaknya telah melakukan upaya mengenai persoalan aktivitas pengerukan batu pasir di aliran sungai pawan tersebut.

“Pengurusnya sudah kita panggil dan alasan mereka untuk jalan trans kalimantan dan pembangunan masjid di desa tersebut. Jadi sudah kami perintahkan hentikan aktivitas tersebut,” akunya.

Fanni melanjukan, kalau memang aktivitas tersebut secara izin tidak ada lantaran penambangan di bantaran sungai tidak diperbolehkan, namun karena itu untuk kebutuhan desa dan agar tidak menimbulkan gejolak lantaran pihaknya harus tetap menjaga kamtibmas maka pihaknya telah mewarning pengurus yang merupakan pihak desa untuk menghentikan aktivitas pengerukan.

“Pengurus pengerukan ada dari desa termasuk seperti kepala desa dan hari ini (selasa-red) sudah dicek anggota aktivitas tidak ada lagi,” tegasnya.

Menanggapi statmen Kades Petai Patah yang berencana memasukkan beberapa eksavator untuk melakukan pengerukan jika aktivitas tersebut berjalan lancar, Fanni menegaskan kalau hal tersebut tidak benar dan akan dilakukan proses lebih lanjut jika berani dilakukan.

“Apapun alasannya tidak boleh lagi ada penambangan di bantaran sungai dan kalau masih dilakukan saya akan panggil kadesnya dan akan ada tindakan tegas,” tukasnya.

(wan)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
(Visited 167 times, 1 visits today)

Pos terkait