Polres Ketapang Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM bersubsidi

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana sedang menjelaskan proses penangkapan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Delikcom.com, Ketapang – Selain berhasi mengungkap ratusan kasus pada operasi Pekat Kapuas 2022, Jajaran Polres Ketapang juga berhasil melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar.

Kapolres Ketapang Polda Kalbar, AKBP Yani Permana, S.I.K, MH menjelaskan ada dua kasus yang ditangani pada penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

Bacaan Lainnya

” Pada hari rabu 13 April 2022 sekira pukul 11.00 wib, tim Sat Reskrim Polres Ketapang mengamankan 1 unit Mobil Suzuki APV warna Hitam dengan nomor polisi KB 8495 ZL yang sedang melintas di jalan Ketapang Siduk Desa Kuala Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara. Saat diamankan, mobil yang dikendarai sdr JH sedang mengangkut 11 Drum berisi BBM jenis Solar yang diduga akan di jual kembali dengan harga yang tidak sesuai dengan harga subsidi yang telah ditetapkan pemerintah,” jelas AKBP Yani Permana pada konfrensi pers dihalaman Mapolres Ketapang, Senin (18/4/2022).

Dilanjutkannya, pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekitar pukul 05.00 Wib, berdasarkan informasi dari warga, Tim Sat Reskrim Polres Ketapang kembali mengamankan 1 unit truck Mitsubishi dengan nomor polisi KB 697 XY yang di kendarai sdr SU. Saat diamankan di Jalan Pelang Tumbang Titi Desa Sungai Melayu Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Truck tersebut sedang mengangkut 34 Drum ukuran 200 liter yang berisi BBM jenis solar yang diduga akan dijual kembali dengan harga tidak sesuai harga eceran tertinggi BBM solar subsidi.

” Seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang. Untuk kedua kasus penyalahgunaan BBM Subsidi yang telah kita amankan, akan dikenakan pasal 55 perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, atau Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2022 dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” ungkapnya.

Keseluruhan, dilakukannya Operasi Pekat serta penanganan kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi, merupakan implementasi dari pelaksanaan pemeliharaan keamanan dan ketertiban yang dilaksanakan Polres Ketapang di wilayah Kabupaten Ketapang. Polres Ketapang beserta jajaran berkomitmen dalam memberantas segala bentuk tindak pidana dan terus melakukan pengawasan BBM subsidi sehingga terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

(wan)

(Visited 922 times, 1 visits today)

Pos terkait