PT CMI Tbk Dituntut Sejumlah Denda Adat

PT CMI Harita Group.

Delikcom.com, Ketapang – Sedikitnya ada sekitar 47 orang masyarakat adat Air Durian kecamatan Air Upas kabupaten Ketapang menandatangani surat pemberitahuan mengenai sanksi adat setempat yang diberikan kepada PT Cita Mineral Investindo (CMI) lantaran dinilai telah melakukan penggarapan lahan tanah ulayat adat masyarakat adat Dusun Air Durian yang terletak di Bungkulan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat adat setempat.

Dari surat yang ditujukan kepada pimpinan PT CMI Tbk tertanggal 8 Mei 2022 disebutkan kalau denda yang harus dibayar pihak perusahaan berupa Rp 200 juta, tajau 10 buah, Kelinang Sebarangun dan Tetawak sebuah dengan deadline waktu satu pekan pasca surat tersebut diterima.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi, Mantan Ketua Adat Air Durian, Pacir membenarkan adanya tuntutan berupa denda adat yang dilayangkan pihaknya kepada PT CMI lantaran telah melakukan aktivitas di tanah ulayat adat air durian tanpa pemberitahuan kepada masyarakat adat.

“Yang menuntut itu kami masyarakat adat bukan perorangan karena tanah ulayat adat tanah turun temurun dan menjadi hak masyarakat adat,” akunya, Sabtu (14/5/2022).

Pacir mengaku kalau perusahaan selama ini memang belum pernah berkomunikasi dan bermusyawarah dengan masyarakat adat terkait penggunaan tanah ulayat adat tersebut namun faktanya perusahaan telah melakukan aktivitas seperti penggalian tanah dan lainnya diwilayah tanah ulayat adat.

“Total tanah ulayat 5,11 hektar yang sudah perusahaan lakukan aktivitas sekitar 2 hektar dan sejauh ini kami masyarakat adat belum tahu soal sejauh mana proses tukar guling dan siapa yang melakukannya karena kami sendiri belum pernah dikumpulkan,” tegasnya.

Perihal tersebut dibenarkan oleh Kepala Desa Air Upas, Sembiring pada saat dikonfirmasi.

“Benar ada surat sanksi denda adat terhadap PT CMI yang ditandatangani puluhan masyarakat adat air durian,” akunya, Jumat (13/5/2022).

Menurutnya, tuntutan atau sanksi denda adat yang diberikan masyarakat adat Air Durian kepada PT CMI dinilainya lantaran belum adanya tukar guling antara perusahaan dengan masyarakat adat sedangkan perusahaan sudah melakukan aktivitas seperti penggalian.

“Jadi proses tukar guling sudah dalam proses tinggal menunggu tanda tangan pak Camat saja, mungkin itu sebabnya muncul tuntutan masyarakat adat,” akunya.

Ia menambahkan kalau denda adat yang diberikan oleh masyarakat adat Air Durian bisa dinilai tidak sah lantaran denda adat tidak melalui temenggung adat lantaran menurutnya yang berhak memberi sanksi adat adalah temenggung adat.

“Harusnya temenggung adat yang menentukan denda bukan masyarakat adat,” tuturnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai persoalan tuntutan denda adat ini, Manager Ops Supoort, IA, IC dan Media Relations PT CMI Tbk, Teuku Nizar Zulmi mengaku belum dapat memberikan tanggapan dan masih akan melakukan kordinasi terlebih dahulu.

“Saya koordinasikan di internal dulu pak,” katanya, Jumat sore.

Namun, ketika kembali di hubungi hingga berita ini ditayangkan Minggu (15/5/2022) managemen PT CMI Tbk masih belum memberikan tanggapan mengenai persoalan ini.

(wan)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
(Visited 211 times, 1 visits today)

Pos terkait