Polres Ketapang Ungkap Pelaku Kejahatan Pembobolan Rumah Dan Penjambretan

Waka Polres Ketapang, Kompol Anton Satriyadi sedang menjelaskan proses pengungkapan pelaku pembobolan rumah dan Penjambretan. (ist)

Delikcom.com, KETAPANG – Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Waka Polres Ketapang Kompol Anton Satriyadi menyampaikan keberhasilan Polres Ketapang dalam mengungkap beberapa kasus tindak pidana menonjol selama bulan Mei 2022, diantaranya kasus tindak pidana pembobolan rumah, penjambretan, curanmor serta enam kasus narkotika. Hal tersebut disampaikan pada saat konferensi pers yang di gelar Polres Ketapang, Kamis (2/6/2022).

Anton menjelaskan untuk tindak pidana pembobolan rumah kasusnya terjadi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Hayam Wuruk Desa Sukabangun Kecamatan Delta Pawan, Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 05.00 WIB. Yang mana saat kejadian, rumah korban sedang kosong akibat ditinggal bepergian penghuni rumah. Akibat kejadian tersebut sejumlah barang beharga dan uang tunai korban hilang dengan total kerugian mencapai Ro 36 Juta.

Bacaan Lainnya

“Beberapa hari setelah kejadian melalui penyelidikan dilapangan, akhirnya kita berhasil mengamankan dua terduga pelaku yakni BS dan YES beserta beberapa barang bukti hasil kejahatannya,” ungkapnya, Kamis pagi.

Anton melanjutkan, untuk kasus penjambretan terjadi pada Rabu 11 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Gajah Mada Desa Kalinilam, yang mana saat kejadian korban bernama Rini sedang berboncengan dengan seorang temannya menggunakan motor.

“Modus pelaku memepet kendaraan korban dan mengambil handphone korban yang tersimpan di tempat penyimpanan barang di dekat stang sepeda motor. Saat ini pelaku berinisial AL beserta barang bukti satu unit HP merk vivo sudah kita amankan,” terangnya.

Selain itu, Anton menerangkan pihaknya berhasil meringkus pelaku tindak pidana Curanmor yang beraksi pada Jumat (13/5/2022) di lokasi perumahan karyawan PT. LSM Kecamatan Nanga Tayap. Anton menuturkan kejadian itu berawal dari korban yang memarkirkan kendaraan lantaran hendak melaksanakan salat jumat.

“Pulang salat korban tidak menemukan kendaraan nya dan langsung melaporkan kejadian untuk kemudian ditindaklanjuti dan diringkus AR pelaku pencurian beserta sepeda motor korban sebagai barang buktinya,” jelasnya.

Anton mengaku kalau para pelaku pembobolan rumah, panjambretan hingga curanmor sudah diamankan di Mapolres Ketapang untuk kemudian lakukan proses hukum lebih lanjut.

“Untuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan pembobolan rumah akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) Jo ayat (4) dan (5), dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. Sedangkan, untuk pelaku kasus penjambretan, dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan untuk kasus curanmor akan dikenakan pasal 363 ayat (5) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

(wan)

(Visited 836 times, 1 visits today)

Pos terkait