WRC Birendra Minimalisir Penyalahgunaan Narkoba

Humas WRC Birendra Ketapang, Kacung Subiyantoro. (ist)

Delikcom.com, Ketapang – WRC Birendra Ketapang melalui Humas Kacong Subiyantoro menegaskan sedang mempersiapkan para relawan WRC Birendra ditugaskan ke beberapa kegiatan malam seperti diperhotelan ada hiburan house musik dan hiburan karaoke.

WRC Birendra sangat mendukung aktivitas perekonomian di Kabupaten Ketapang, tidak kita inginkan didalamnya disalah gunakan oknum penyalahguna narkoba.

Bacaan Lainnya

Humas WRC Birendra Ketapang, Kacung Subiyantoro mengatakan, Pemantauan dilakukan terhadap usia anak-anak dengan tidak diperkenankan memasuki area house musik sesuai UU 35/2014 anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, apalagi usia anak-anak sekolah.

” WRC Birendra berharap pihak-pihak kita tempatkan relawan dilapangan untuk kerjasama yang baik, niat kita dalam rangka meminimalisir penyalahgunaan narkoba. Para relawan ini tidak dilengkapi atribut WRC Birendra, hanya kita bekali surat tugas dan KTA sebagai anggota WRC Birendra. Kami mendapatkan laporan aktivitas house musik terdapat anak-anak dibawah umur terkdang-kadang pulang larut malam. WRC Birendra tidak mengganggu hak prevasi seseorang mendapatkan hiburan, kita pantau hanya aktivitas penyalahguna narkoba dan anak-anak dibawah umur saja,” jelasnya, Kamis (30/6/2022).

Subiyantoro menambahkan, saat ini juga WRC Birendra Ketapang telah dan sedang mempersiapakan SDM penyuluh bahaya narkoba.

” Kita terjunkan kelapangan baik di satuan pendidikan, perkantoran, perusahaan dan masyarakat Kabupaten Ketapang. WRC Birendra mengharapkan disatuan pendidikan terdapat sahabat anti narkotika, kedepan ada duta-duta melenial anti narkotika,” harapnya.

Selain disatuan pendidikan Kecamatan dan Desa/Kelurahan terdapat relawan anti narkotika. Ini dilakukan dalam rangka membangun jaringan komunikasi dan koordinasi kuat ditengah-tengah masyarakat. WRC Birendra bermitra bersama pihak keamanan Polri dan TNI dalam rangka penegak hukum terhadap penyalahguna narkoba.

Ketua WRC Birendra Rahmat Kartolo, S.Pd., M. Sos mengatakan jika komunitas masyarakat terbentuk pasti memberikan dampak postif terhadap peredaran gelap narkoba, menghilangkan tidak mungkin paling tidak memperkecil ruang gerak peredarannya. UU 35/2014 tentang narkotika bab XIII pasal 105 “Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor”.

” Disini masyarakat harus siap, mampu dan tangguh terhadap lingkungannya. Komunitas bentuk jaringan inilah harus diperkuat untuk memperkecil ruang gerak peredaran gelap narkoba,” pungkasnya.

(wan)

(Visited 131 times, 1 visits today)

Pos terkait