Bawaslu Ketapang Membuka Pendaftaran Menjadi Pemantau Pemilu Tahun 2024

Delikcom.com, Ketapang – Sebagai tindak lanjut terhadap amanat Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Ketapang membuka kesempatan bagi lembaga pemantau dan organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Ketapang untuk dapat mendaftarkan diri sebagai Pemantau Pemilu Tahun 2024. Namun perlu diketahui, sebelum ditetapkan secara resmi sebagai lembaga atau organisasi yang memiliki legalitas pemantauan, sebelumnya harus melalui proses pendaftaran, penelitian administrasi dan akreditasi.

Mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu No. 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum, berlaku sejumlah ketentuan persyaratan yang mesti dipenuhi oleh calon lembaga/organisasi pemantau pemilu.

Bacaan Lainnya

Komisioner Bawaslu Ketapang, Ronny Irawan (Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Ketapang) menjelaskan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi normatif, yakni harus berbadan hukum yang terdaftar pada Pemerintah atau Pemerintah Daerah, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, serta telah terakreditasi sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

” Selain itu, masih terdapat sejumlah persyaratan administrasi lainnya yang juga mesti dipenuhi. Perlu ditegaskan, bahwa pemberian legalitas pemantauan oleh Bawaslu hanya diberikan kepada organisasi atau lembaga, dan bukan bersifat perorangan,” jelasnya, Selasa (26/7/2022).

Lebih lanjut Ronny memaparkan, Pada tahap awal calon organisasi/lembaga pemantau pemilu mesti mengajukan permohonan untuk melakukan pemantauan dengan mengisi Formulir Pendaftaran yang telah disediakan. Selanjutnya, akan diminta untuk melampirkan kelengkapan administrasi sebagai bagian dari lampiran Formulir Permohonan.

” Bawaslu Ketapang akan menerbitkan Tanda Terima Pendaftaran sebagai bukti telah diterimanya penyerahan berkas persyaratan administrasi. Untuk proses penelitian kelengkapan persyaratan administrasinya sendiri, secara kewenangan ada pada Bawaslu Provinsi. Terkait proses pemberian akreditasi kepada calon lembaga/organisasi pemantau pemilu, dilakukan setelah tahap penelitian administrasi serta dinyatakan memenuhi segala ketentuan persyaratan administrasi. Nantinya, akan ada penerbitan Sertifikat oleh Bawaslu bagi lembaga/organisasi pemantau pemilu yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan.

Ditambahkan nya, untuk tenggat masa pendaftaran pemantau sendiri, Bawaslu Ketapang memberikan alokasi waktu yang cukup panjang hingga 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara, 14 Februari 2024. Dengan waktu pendaftaran yang cukup memadai tersebut, diharapkan calon lembaga/organisasi pemantau pemilu dapat mempersiapkan segala kelengkapan persyaratan administrasi secara lebih baik.

” Bagi lembaga/organisasi calon pemantau pemilu yang ingin berkonsultasi atau mendapatkan informasi lebih detail tentang persyaratan menjadi pemantau pemilu, dapat menghubungi Helpdesk Pendaftaran Pemantau Pemilu di kantor Bawaslu Ketapang pada hari dan jam kerja,” pungkasnya.

(wan)

(Visited 89 times, 1 visits today)

Pos terkait