Kerugian Negara Senilai Rp 3 Miliar Berhasil Dikembalikan Kejari Ketapang

Kejaksaan Negeri Ketapang mengembalikan uang kepada PT BRI Tbk

Delikcom.com, Ketapang – Kerugian negara senilai Rp 3 Miliar lebih atas perkara tindak pidana korupsi yang menjadi tanggung jawab terpidana atas nama Agus Firdaus telah berhasil dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Alamsyah, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Ketapang, Bayu Segara, SH mengatakan kalau pihaknya telah mengembalikan kepada negara senilai Rp 3 Miliar lebih, Senin (24/10/2022).

Bacaan Lainnya

“Pengembalian ini sebagai pengurangan kerugian keuangan PT BRI Tbk dari perkara tindak pidana korupsi yang menjadi tanggung jawab terpidana atas nama Agus Firdaus,” katanya.

Dijelaskannya, uang tersebut dikembalikan ke PT BRI Tbk Cabang Ketapang setelah terpidana atas nama Agus Firdaus di eksekusi oleh pihak Jaksa dan saat ini sedang menjalani pidana pokok selama 7 tahun penjara dan wajib mengembalikan denda sejumlah Rp 400 juta.

“Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” terangnya.

Selanjutnya Bayu menerangkan, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pontianak pada 15 Agustus 2022. Terpidana terbukti bersalah. Putusan tersebut telah incraht pada 5 September 2022 dan telah dieksekusi pada 30 September 2022.

“Kita komitmen untuk memberantas korupsi dan melakukan program-program yang positif, ini bagian dari usaha Kejari Ketapang mendapatkan predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dari Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Republik Indonesia,” tukasnya.

(Wan)

Happy
Happy
25 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
25 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
50 %
(Visited 545 times, 1 visits today)

Pos terkait