Delikcom.com, Sukadana – Polres Kayong Utara, Polda Kalbar secara tegas berantas peredaran Minuman Keras (Miras) di bulan suci Ramadan ini.
Kapolres Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto, S.H., S.I.K, Melalui Kasat Reskrim IPTU Dedi Sitepi, S.H., M.H mengatakan telah melakukan penangkapan terhadap Penjual Minuman Keras di Jl. Tanjung Pura Desa Sutera Kecamatan Sukadana Kabupten Kayong Utara, Kalimantan Barat, Kamis, (23/03/2023) Pukul 21.00 Wib.
Dedi Sitepu mengungkapkan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya penjualan minuman keras tersebut dan dijual pada saat bulan Ramadan bulan yang penuh kesucian.
” Atas infirmasi yang diterima kemudian Tim Satgas Gakkum Ops Pekat Polres Kayong Utara dibawah kepemimpinan Kasat Reskrim melakukan Penyelidikan dan ternyata benar di sebuah Toko Ponsel yang berada di Sukadana didapat minuman keras Anggur merah cap orang tua yang dijual dengan harga Rp 85.000,- per botol sebanyak 24 botol, dengan pemilik/penjual atas nama Saudara NN, selanjutnya berhasil diamankan 24 botol minuman keras jenis anggur merah merek Cap Orang Tua berikut pemilik/penjual dan di bawa ke Polres Kayong Utara untuk penanganan lebih lanjut,” ungkap Dedi Sitepu.
Pasal yang dipersangkakan kepada Tersangka Adalah Pasal 29 huruf (b) Perda Kab. Kayong Utara nomor 02 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras.
(Wan)
Sumber : Humas Polres Kayong Utara