Polsek Manis Mata Berikan Penyuluhan Kepada Siswa SMA

Kanit Binmas Polsek Manis Mata, Bripka Firmansyah memberikan penyuluhan kepada siswa SMAN 1 Manis Mata

Delikcom.com, Manis Mata – Dalam rangka pembinaan kepada masyarakat, salah satu tugas Polri adalah memberikan penyuluhan kepada seluruh lapisan masyarakat, baik tentang kebijakan-kebijakan dari pemerintah, undang-undang, maupun pemberitahuan lainnya yang harus diketahui masyarakat.

Seperti tentang bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla_red), Bahaya Penyalahgunaan Narkoba, serta tentang hal-hal lain menyangkut kepentingan masyarakat dan negara.

Bacaan Lainnya

Seperti yang terlihat pada Senin (10/4), Kapolsek Manis Mata didampingi oleh Kanit Binmas Polsek Manis Mata dan Bhabinkamtibmas Desa Ratu Elok mengunjungi SMA Negeri 1 Manis Mata guna memberikan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba, kenakalan remaja serta rekruitmen Polri.

Kapolsek beserta anggota disambut oleh Kepala SMA Negeri 1 Manis Mata, Drs. H. Edy Fathurahman, beserta Waka Kesiswaan SMA Negeri 1 Manis Mata, Hermanus Manu, S.Th dan guru SMA Negeri 1 Manis Mata.

“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan Polsek Manis Mata terhadap maraknya penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja terutama pelajar, dan sebagai wujud kepedulian terhadap generasi emas penerus bangsa di Kecamatan Manis Mata” ujar Kapolsek Manis Mata, Iptu Adi Sudirman KS, S.A.P., M.A.P.

Tampak sekitar 70 orang siswa siswi dari kelas 11 dan kelas 12 yang didampingi oleh waka kesiswaan SMA Negeri 1 Manis Mata, sangat antusias menerima pengarahan dari Polsek Manis Mata tersebut.

Kanit Binmas Polsek Manis Mata, Bripka Firmansyah, selaku narasumber menyampaikan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan kenakalan remaja, terutama di ruang lingkup pelajar.

“Menurut data BNN tahu 2020, sebanyak 24 persen pengguna narkoba di Indonesia adalah dari kalangan pelajar,” jelas Firman.

“Dan awal mulai dari penggunaan narkoba dikalangan pelajar berawal dari coba-coba dan pergaulan yang kurang baik,” terangnya.

Kemudian Firman juga menyampaikan tentang undang-undang terkait narkoba serta sanksi hukum bagi pelaku penyalahgunaan, pengedar maupun pemakai.

“Ada undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika yang mengatur semua tentang narkoba ini. Baik jenis, golongan maupun sanksi hukumnya,” ujar Firman.

Tak lupa Kanit Binmas yang baru satu bulan bertugas di Polsek Manis Mata tersebut memberi motivasi kepada siswa-siswi SMA Negeri 1 Manis Mata agar selalu semangat mengejar cita-cita yang di impikan.

Diakhir kegiatan, Kapolsek Manis Mata memberi penjelasan tentang rekruitmen Polri tahun 2023.

“Pendaftaran anggota Polri di tahun 2023 ini sudah mulai dibuka. Bagi yang memenuhi syarat, silahkan mendaftar,” terang Kapolsek.

Kemudian orang nomor satu di jajaran Polsek Manis Mata tersebut menjelaskan bahwa salah satu syarat lulus menjadi anggota Polri adalah bebas narkoba.

“Salah satu syarat mutlak untuk lulus menjadi anggota Polri adalah bebas narkoba,” tambahnya.

Selanjutnya Kapolsek menekankan bahwa dalam masalah pengungkapan narkoba, Polsek Manis Mata akan menindak tegas terhadap pelaku, baik pengedar maupun pemakai tanpa bisa di intervensi oleh pihak manapun.

(Wan/F)

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
(Visited 42 times, 1 visits today)

Pos terkait