Legalitas Perusahaan Beraktifitas Di Pulau Gelam Dipertanyakan

Aktivitas perusahaan yang masih melakukan pertambangan di pulau Gelam kecamatan Kendawangan kabupaten Ketapang.

Delikcom.com, Ketapang – Aktivitas pertambangan di Pulau Gelam Desa Kendawangan Kiri Kecamatan Kendawangan hingga saat ini masih berlangsung, hal ini menimbulkan pertanyaan masyarakat mengenai legalitas perusahaan. Pasalnya beberapa waktu polemik pulau gelam sempat membuat aktivitas di lokasi terhenti bahkan beberapa pihak terkait menegaskan tidak boleh ada aktivitas pertambangan di pulau gelam.

Satu diantara Tokoh Pemuda Kendawangan, Yunus mengatakan kalau saat ini aktivitas ekplorasi di pulau gelam masih terus dilakukan, bahkan aktivitas semakin aktif dengan menggunakan perusahaan lain selaku kontraktor dilapangan.

Bacaan Lainnya

“Sebagai masyarakat kita patut bertanya dan curiga, karena beberapa waktu lalu jelas statmen Kadis LHK Provinsi Kalbar yang menolak adanya aktivitas pertambangan di Pulau Gelam, tapi faktanya sekarang aktivitas ekplorasi masih terus berlanjut,” katanya, Jumat (15/9/2023).

Yunus melanjutkan, pihaknya juga kebingungan lantaran aktivitas di pulau gelam saat ini diduga dilakukan PT Bumi Sumberdaya Ekplorindo padahal di pulau gelam sesuai informasi Kepala ESDM Kalbar hanya ada dua izin perusahaan yakni PT Sigma Silica Jayaraya yang memiliki izin Ekplorasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan PT Inti Tama Mineral yang memiliki izin Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP) oleh Kementrian ESDM.

“Ini juga jadi pertanyaan, apalagi beberapa waktu lalu informasinya ada PSDKP turun ke pulau gelam, kemudian menyampaikan ada hal-hal yang dianggap belum lengkap di media sehingga melakukan pemanggilan kepada pihak PT Sigma,” jelasnya.

Yunus menambahkan, persoalan pulau gelam juga membuat polemik di tengah masyarakat lantaran banyak masyarakat menolak aktivitas pertambangan yang dikhawatirkan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Untuk itu, dirinya menunggu sikap tegas dari Pemerintah Provinsi Kalbar untuk dapat melakukan upaya-upaya dalam mencabut izin perusahaan.

“Saya melihat oligarki yang menguasai dunia pertambangan dan tanah masyarakat merupakan benalu yang membuat negara ini semakin mundur kebelakang,” ketusnya.

Yunus menilai kalau menurut Undang-Undang
pengelolaan pulau kecil yang luasnya 2000 Km atau di bawahnya tidak boleh di jadikan wilayah pertambangan sementara pulau gelam sendiri luasnya hanya kurang lebih 30 km saja, sehingga berdasarkan UU No 1 Tahun 2014 Tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, jika UU tidak berubah atau menjadi prioritas nasional, selama tidak berubah pihak terkait wajib menertibkan dan mencabut izin perusahaan tersebut karna sudah melanggar aturan yang berlaku.

“Kita menunggu sikap tegas dinas DPPESDM Kalbar dan Dinas LHK Kalbar untuk menindak pelaku bisnis yang tidak taat aturan. Dan kita meminta komisi 4 DPR RI dan timnya untuk membentuk tim khusus turun ke lapangan guna menyelesaikan dan menegakan UU serta masalah yang terjadi di pulau gelam, jika di biarkan berlarut-larut maka yang akan di rugikan yaitu negara dan masyarakat,” tuturnya.

Selain itu, Yunus mengenai persoalan SKT tanah di atas pulau gelam, dirinya sudah beberapa kali diminta oleh masyarakat untuk mendampingi bermediasi dengan pihak Desa dan oknum yang mengurus SKT dengan harapan bisa di selesaikan dengan musyawarah mufakat atau secara kekeluargaaan, namun setiap mediasi selalu menemui jalan buntu.

“Bahkan usulan masyarakat terkait pembuatan SKT di tolak oleh pihak desa, namun Kades mengaku kalau sudah ada menerbitkan 300 lebih SKT yang masuk dalam IUP perusahaan, sehingga jika masyarakat mau mengurus SKT maka hanya boleh di luar IUP perusahaan dengan alasan agar tidak tumpang tindih,” ketusnya.

Namun, ketika diminta menunjukkan daftar nama
SKT yang desa terbitkan, pihak desa tidak berani menujukan data nama pemilih SKT, lantaran diakuinya pembuatan SKT terkesan syarat kepentingan karena tanpa dilakukan verifikasi kepada masyarakat.

“Apakah memang betul 300 nama itu adalah orang yang betul berhak atau pemilik lahan sesungguhnya, kita pun tidak tahu. Karena ketika ditelusuri hanya beberapa orang saja yang pernah diminta tanda tangan SKT dan ikut mengukur kelapangan, yaitu saudara Roda dan Dol ahyar,” jelasnya.

(Wan)

(Visited 93 times, 1 visits today)

Pos terkait