Rp 249 Miliar Dana Desa Se Kabupaten Ketapang Tahun 2024

Foto : Ilustrasi

Delikcom.com, Ketapang – Sebesar Rp 249 Miliar Dana Desa yang akan dikucurkan oleh pemerintah Kabupaten Ketapang pada tahun 2024 pada 253 desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain itu 253 pemerintahan desa se kabupaten Ketapang ini juga akan menerima Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah daerah setempat sebesar Rp 108 Miliar.

Bacaan Lainnya

“Selain DD dan ADD, pemerintah desa juga bakal kebagian dana Bagi Hasil Pajak (BHP) senilai Rp11,6 miliar dan dana Bagi Hasil Retribusi (BHR) sebesar Rp3,6 miliar,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang, Mansen pada Kamis (28/3/2024) yang lalu.

Mansen menjelaskan, besaran Dana Desa yang diterima setiap desa beragam. Salah satu faktornya adalah jumlah penduduk, status desa, angka kemiskinan hingga tingkat kesulitan geografis.

Mansen menuturkan, Desa Kualan Hulu Kecamatan Simpang Hulu, mendapat Dana Desa terbesar di tahun ini yakni mencapai Rp 2,2 miliar. Sementara Desa Muara Semayok Kecamatan Pemahan menjadi desa dengan nominal terkecil yakni Rp 629 juta.

“Tahun ini Dana Desa akan disalurkan melalui dua tahap, untuk desa yang berstatus mandiri, tahap pertama 60 persen tahap kedua 40 persen, kalau desa yang belum mandiri tahap satu 40 persen tahap dua 60 persen,” papar Mansen.

Mansen menambahkan, fokus penggunaan Dana Desa tahun ini diutamakan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) maksimal 25 persen dari pagu Dana Desa.

Adapun program ketahanan pangan dan hewani minimal 20 persen, dana operasional pemerintahan desa maksimal tiga persen, hingga program stunting dan bantuan modal BUMDes.

“Dari 100 persen Dana Desa, maksimal 48 persen digunakan untuk mendanai program atau kegiatan yang diamanahkan undang-undang APBN, lalu minimal 52 persen digunakan untuk program sesuai kebutuhan dan permasalahan di desa,” jelas Mansen.

Mansen menekankan agar seluruh perangkat desa di Kabupaten Ketapang untuk serius menggunakan dana tersebut tanpa ada penyelewengan dana desa agar terhindar dari permasalahan hukum.

(Wan)

(Visited 50 times, 1 visits today)

Pos terkait