Delikcom.com, KETAPANG – Demi menghindari kerumunan massa yang berpotensi melanggar Protokol kesehatan di tengah Pandemi Covid-19 sekarang ini, Bupati Ketapang, Martin Rantan tidak akan mengadakan open house pada perayaan Natal Tahun ini.
Ditiadakannya Open House pada perayaan Natal nanti dituangkan pada surat nomor 360/257/HUMPRO-A yang ditandatangani Martin Rantan, Selasa (22/12/20).
Larangan tersebut bukan hanya untuk Bupati Ketapang namun juga ditujukan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD )beserta jajaran, camat hingga kepala desa dan seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang yang merayakan Natal 2020.
Keputusan tidak melakukan open house tersebut merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran virus corona dan surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan natal di masa pandemi covid 19.
Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah daerah menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan pada masa pandemi covid 19.
Seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang diharapkan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak dan menghindari tempat-tempat keramaian yang berpotensi sebagai tempat penyebaran virus.
Seluruh masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memperlambat penyebaran virus Corona dengan mematuhi seluruh anjuran dan arahan yang telah diberikan oleh Pemerintah. (Wan)