Hinga kini PT ALM panen sawit di HL DLHk Ketapang kemana

Poto dokumentasi bukti bahwa pihak PT Agro lestari mandiri anak perusahaan PT sinar grup hingga kini masih menikmati hasil dari penggarapan hutan lindung bukit batu menangis

KETAPANG – delikcom.com Hinga kini
Karyawan PT Agro Lestari Mandiri (ALM), anak perusahaan Sinarmas Group, tertangkap memanen tandan buah segar (TBS) di kawasan hutan lindung Batu Menangis, Senin, 16 Juni 2025.

Aktivitas pemanenan berlangsung di Divisi 4, Blok D-45, yang diketahui berada di dalam wilayah hutan lindung.

Warga tinjau hutan lindung bukit batu menangis yang di garap PT Agro lestari mandir/sinar mas

Baca juga:Diduga Ilegal pelabuhan disungai Ambawang APH tutup mata,

SA, warga Desa Simpang Tiga Sembelangaan, Kecamatan Nanga Tayap, menyaksikan langsung aktivitas tersebut. “Hari ini saya cek langsung ke lapangan. Mereka panen sawit di dalam hutan lindung,” ujarnya.

Baca juga:Mobil ditsamapta Polda Kalbar tabrak rumah warga diduga bawa alat peti kepuas hulu

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa perusahaan yang menguasai ratusan hektar kawasan hutan lindung di daerah tersebut, bukan masyarakat seperti yang selama ini dituduhkan. Warga merasa disudutkan oleh pernyataan sepihak dari pejabat tanpa investigasi lapangan.

Bacaan Lainnya

Baca juga:Diduga Serobot Hutan Lindung dan Operasi di Luar Izin, Anak Usaha Sinarmas di Ketapang Terancam Sanksi Berat

Sebelumnya, Kepala KPH Ketapang Selatan, Kuswadi, menyebut sawit yang berada di dalam hutan lindung merupakan milik masyarakat. Ia mengatakan keberadaan sawit itu sudah ada sejak sebelum KPH terbentuk, dan perusahaan tidak mengakui keterlibatannya.

Pernyataan ini memicu reaksi keras dari warga yang meminta klarifikasi berdasarkan data lapangan. “Kalau ada panen oleh perusahaan di dalam hutan lindung, seharusnya bisa menjadi bukti untuk otoritas agar lebih objektif,” tegas SA.

Baca juga:Puluhan Tahun Garap Hutan Lindung, PT Agro lestari mandir taktersentuh Hukum: Presiden Prabowo Diminta Cabut Izin
Selain menggarap kawasan hutan

lindung, PT ALM juga diduga mengelola kebun sawit di luar izin usaha perkebunan (IUP) yang sah.

Berdasarkan data yang ditemukan di lapangan, sekitar 2.923 hektar kebun berada di luar IUP. Dari jumlah itu, sekitar 1.090 hektar berada di kawasan transmigrasi Desa Lembah Hijau 1 dan 2 yang telah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca juga;IPSI Kalbar Dampingi Pangdam XII/Tanjungpura Hadiri Penutupan Pelatihan Pelatih Silat Militer TNI AD di Cimahi

Otoritas berwenang berencana meninjau langsung lokasi tersebut. Warga berharap proses pengecekan turut melibatkan masyarakat agar fakta lapangan tidak diabaikan.

Visited 259 times, 1 visit(s) today

Pos terkait