Larangan Perayaan Pergantian Tahun

Delikcom.com, KETAPANG – Dalam upaya pencegahan penyebaran dan pengendalian Covid-19, Bupati Kabupaten Ketapang, Martin Rantan mengeluarkan imbauan tentang larangan kegiatan perayaan pergantian tahun 2020 ke 2021. Larangan tersebut tertuang dalam himbauan nomor 188.55/2758/Pol-PP Tibum.

Didalam imbauan tersebut selain larangan perayaan tahun baru, Bupati juga menghimbau untuk penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Bacaan Lainnya

Imbauan dikeluarkan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/382/2020, Peraturan Bupati Ketapang nomor 36 tahun 2020 dan keputusan Bupati nomor 527 tahun 2020.

Dalam imbauan yang dikeluarkan pada 18 Desember 2020 tersebut memuat empat poin.

Pertama, bagi pelaku usaha, pengelola, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum (hotel/penginapan, cafe, warkop), dan tempat – tempat pariwisata serta kelompok perorangan tidak melaksanakan perayaan pergantian tahun yang berakibat menimbulkan kerumunan.

Kedua, kepada kepala OPD dan para Camat se-Kabupaten Ketapang agar dapat memberikan himbauan dan melaksanakan pengawasan terhadap perayaan pergantian tahun 2020 ke 2021.

Ketiga, bagi satuan tugas penanganan Covid-19 untuk dapat melaksanakan pengawasan terhadap situasi dan kondisi malam pergantian tahun.

Terakhir, diharapkan kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menyampaikan informasi/edukasi dalam upaya pencegahan penyebaran dan pengendalian Covid-19. (Wan)

Visited 135 times, 1 visit(s) today

Pos terkait